Kakek Rudapaksa Keponakan di Baubau
Kronologi Kakek 60 Tahun Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Baubau hingga Ditangkap Polisi di Buton Sultra
Inilah kronologi lengkap terjadinya rudapaksa di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga terduga pelaku ditangkap polisi.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Inilah kronologi lengkap terjadinya rudapaksa di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga terduga pelaku ditangkap polisi.
Kejadian tidak mengenakan tersebut menimpa remaja usia 14 tahun berinisial AS yang masih duduk di Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban dipaksa oleh LM (60) yang merupakan paman korban.
AS yang berasal dari Kabupaten Buton tinggal di rumah terduga pelaku untuk bersekolah di Kota Baubau.
Korban diketahui dalam kondisi hamil setelah salah seorang keluarganya melihat kondisi AS mengalami perubahan secara fisik.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Baubau Sultra Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan korban lalu dibawa ke Puskesmas Melai, Kecamatan Murhum.
"Oleh petugas kesehatan di puskesmas tersebut menyatakan korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan," jelasnya, Minggu (26/1/2025).
Usai dari puskesmas korban dibawa pulang ke rumah yang merupakan rumah terduga pelaku, sementara keluarga yang mengantarkan korban ke puskesmas kembali ke rumahnya.
Pada 1 Januari 2025, keluarga korban yang mengantar AS ke puskesmas, menghubungi istri terduga pelaku via chat Messenger untuk membawanya kembali ke Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Berdasarkan penelusuran, korban merupakan warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pengakuan Kakek 60 Tahun Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara, Beraksi 3 Kali
"Lalu, pada tanggal yang sama, pukul 18.30 WITA, keluarga korban tersebut menanyakan siapa yang menghamili, serta korban mengungkapkan yang menghamilinya adalah terduga pelaku LM," bebernya.
Setelah mengaku, korban pun bercerita terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak korban masih Kelas 6 SD, di mana peristiwa terakhir yakni pada saat usia kandungannya dua bulan.
Untuk diketahui, korban tinggal bersama terduga pelaku dan istrinya sejak Kelas 5 SD karena melanjutkan sekolah di Kota Baubau.
Insiden pertama terjadi di pasar pada tahun 2023, malam hari, saat itu korban yang menolak dipaksa oleh terduga pelaku hingga terjadilah peristiwa tidak senonoh tersebut.
Kejadian berikutnya terjadi pada Mei 2024 lalu yang bertempat di rumah terduga pelaku saat istri terduga pelaku pergi ke Pasarwajo.
Baca juga: Nasib Gadis 14 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Masih Dirudapaksa Kakek 60 Tahun Saat Hamil 2 Bulan
Rudapaksa Resepsionis Hotel di Muna Sulawesi Tenggara, Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Detik-detik Pria di Muna Sulawesi Tenggara Rudapaksa Resepsionis Hotel, Ancam Korban Pakai Badik |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa IRT Resepsionis Hotel di Muna Ternyata Mantan Narapidana Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Belum Tahan Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan di Baubau |
![]() |
---|
Polisi Bakal Tes DNA Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan di Baubau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.