Kakek Rudapaksa Keponakan di Baubau
Kakek Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Baubau Sultra Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Seorang terduga pelaku rudapaksa inisial LM (60) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang terduga pelaku rudapaksa inisial LM (60) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor atau Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (26/1/2025).
"LM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," jelasnya.
Untuk diketahui, Pasal 76D berbunyi setiap orang dilarang membuat kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Pengakuan Kakek 60 Tahun Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara, Beraksi 3 Kali
Sebelumnya, terjadi peristiwa rudapaksa oleh kakek usia 60 tahun inisial LM terhadap gadis berusia 14 tahun berinisial AS.
LM melancarkan aksinya sejak tahun 2023 hingga korban mengandung anak usia dua bulan tepatnya Juni 2024 lalu.
Berdasarkan data tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, korban tinggal bersama terduga pelaku dan istrinya.
LM memanfaatkan momen istrinya keluar rumah saat melakukan aksi bejatnya.
Sebanyak tiga kali, LM berbuat tak senonoh dengan lokasi berbeda-beda serta waktu berbeda pula.
Baca juga: Nasib Gadis 14 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Masih Dirudapaksa Kakek 60 Tahun Saat Hamil 2 Bulan
LM ketahuan setelah keluarga yang juga merupakan pelapor melihat tubuh korban yang sudah mengalami perubahan fisik.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Melai, Kecamatan Murhum guna pemeriksaan.
Hasilnya korban tengah hamil tujuh bulan.
Pada 22 Januari 2025 lalu, LM ditangkap oleh Reskrim Polres Baubau setelah dilaporkan.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak Reskrim Polres Baubau, terduga pelaku mengakui perbuatannya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi, Karena Rudapaksa Remaja SMA 15 Tahun di Buton Tengah Sultra |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa IRT Resepsionis Hotel di Muna Ternyata Mantan Narapidana Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Alasan Polisi Belum Tahan Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan di Baubau |
![]() |
---|
Polisi Bakal Tes DNA Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan di Baubau |
![]() |
---|
Kronologi Tiga Pria Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Buton Tengah, Korban Disekap 4 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.