Berita Kendari

Puluhan Anjal dan Gepeng di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Diamankan Dinas Sosial Sepanjang 2024

Anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengamen (gepeng) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan sepanjang 2024, kebanyakan dari luar daerah

April
Puluhan anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengamen (gepeng) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan sepanjang 2024. Data tersebut berdasarkan catatan Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kendari, mulai Januari-Desember 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengamen (gepeng) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan sepanjang 2024.

Hal ini berdasarkan catatan Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, mulai Januari-Desember 2024.

Kepala Bidang Rehsos Dinsos Kendari, Husni Mubarak mengatakan jumlah anjal dan gepeng berhasil diamankan berkisar 94 orang.

"Sekitar 94 (anjal dan gepeng) data saya dengan beberapa kategori," kata dia saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Tempat Pembuangan Akhir Sampah Puuwatu Kendari Diklaim Berumur hingga 20 Tahun, Punya Luas 36 Hektar

Menurutnya, anak jalanan diamankan Dinsos Kendari adalah orang yang sama dari tahun ke tahun.

Bahkan jumlahnya bertambah hingga 20 anjal dan beberapa di antaranya datang dari luar daerah seperti Raha dan Kolaka.

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) anak jalanan ini, akan sulit diatasi apabila tidak didukung dengan kerjasama stakeholder dan masyarakat.

Di Kota Kendari, terdapat Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Baca juga: Cerita Orangtua Murid SD Kendari, Anaknya Trauma Sekolah Diduga Dilecehkan Guru, Sering Diberi Uang

Pada Pasal 16 tertulis larangan memberikan uang atau barang kepada kelompok PMKS di jalanan dan sarana umum lainnya.

Apabila aturan tersebut dilanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Oleh sebab itu, Husni menganjurkan masyarakat agar memberikan bantuan langsung ke lembaga atau panti sosial resmi.

"Kita sudah sosialisasikan ini, untuk warga Kota Kendari sendiri sudah diangka 85 persen kesadaran untuk tidak memberi," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved