Berita Baubau

SD di Kota Baubau Hendak Ditutup Digugat Pemilik Tanah, Dikbud Sebut Proses Belajar Tak Terganggu

Beredar video viral guru hingga pelajar SDN 2 Wajo, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat kursi dan meja, gegara tanah sengketa.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Kepala Dinas Pendidikan Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Eko Prasetya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sempat beredar video viral guru hingga pelajar SDN 2 Wajo, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat kursi dan meja, gegara tanah sekolah bersengketa.

Mereka harus mengosongkan sebagian ruangan sekolah, karena lahan digugat ahli waris pemilik tanah.

Namun, Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, Eko Prasetya mengatakan proses belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya.

“Kami melakukan proses arif dan bijaksana yaitu menempatkan anak-anak didik kita mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 untuk tetap menyelenggarakan pendidikan.

Baca juga: Video Viral Murid dan Guru SD di Baubau Sulawesi Tenggara Angkat Barang Imbas Sekolah Hendak Ditutup

"Karena sebenarnya rombongan belajar atau kelasnya masih ada,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).

Kata dia, masih tersisa 4 kelas masih dapat digunakan belajar, dari total 8 rombongan belajar.

Pihaknya mengungkapkan membagi waktu belajar, yakni 4 rombongan belajar masuk pagi dan 4 lainnya masuk siang hari.

“Kami juga pagi tadi sudah mengecek langsung, proses belajar mengajar tetap berjalan baik,” bebernya.

Eko Prasetya membeberkan pihaknya berkoordinasi dengan guru-guru, meyakinkan proses belajar tidak akan terganggu.

“Langkah selanjutnya beri kami waktu untuk sama-sama kita cari langkah terbaik agar diterima semua pihak,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Baubau, Amalia Abibu mengatakan pihak penggugat menolak nilai ganti rugi diberikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Sudah tidak ada lagi yang dapat kami tempuh, sebab harga ganti rugi dari KJPP itu ditolak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan musyawarah ganti kerugian dilaksanakan 20 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Produksi Sampah di Baubau Capai 91 Ton Sehari Selama 2024, Wolio dan Batupoaro Penyumbang Terbanyak

“Dari hasil penialian KJPP itu harga NJOP dari dinas pendapatan untuk tanah tersebut merupakan tanah kelas 67 dari seratus,” ungkapnya.

Ia menjelaskan nilai secara keseluruhan dari hasil penilaian KJPP tersebut berkisar Rp1,3 Milyar.

Mengenai pelunasan tanah, pihaknya mengungkapkan sejauh pemilik tanah tidak menerima hasil penilaian KJPP maka pihaknya pula tidak dapat melakukan pembayaran.

“Karena kami tetap berpegangan teguh pada nilai yang telah dikeluarkan oleh KJPP,” tegasnya

Mengenai pengusahaan tanah tersebut pihaknya mengungkapkan tidak terdapat cara lain lagi selain menerima jika nantinya pemilik tanah mengambil haknya.

Adapun nilai tanah yang diminta ahli waris yakni harga tanah Rp2 miliar lebih dengan nilai NJOP Rp1.500.000 per meter.

Baca juga: 169 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024 Ditangani Bawaslu se-Sultra, Konawe Utara 29

Harga pemanfaatan tanah selama 48 tahun sebanyak Rp576 juta, uang paksa atau dwangsom sebanyak Rp1,1 milyar.

“Dengan total keseluruhan yang mereka minta Rp3.924.200,” pungkasnya.

Sebab masih memiliki ruang kelas belajar, SD N 2 Wajo tetap menjalankan proses belajar mengajar sebagaimana semenstinya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved