Berita Kendari
1 dari 2 Ritel Modern di Kendari Tak Penuhi Syarat Perwali Soal Jarak dengan Pasar Tradisional
Satu dari dua ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali)
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satu dari dua ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jarak antar ritel dengan pasar tradisional.
Berdasarkan Perwali Kendari Nomor 29 Tahun 2019 dikatakan bahwa jarak minimal antara ritel modern dengan pasar adalah satu kilometer.
Setelah dilakukan pengukuran oleh DPRD, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM, DPM PTSP Kota Kendari, bersama GEMPUR Sultra.
Hasilnya, satu ritel modern yang berlokasi di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Puuwatu berjarak kurang dari satu kilometer dari Pasar Wayong.
Sedangkan satu ritel modern lainnya yang beralamat di Kecamatan Baruga memenuhi syarat Perwali yakni berjarak sekitar satu kilometer dari pasar tradisional.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (3/1/2025).
"Setelah diukur, kalau yang di Baruga kalau tidak salah lebih dari satu kilometer, tapi kalau di Wayong itu memang kurang," ungkapnya kepada TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Bertambah 1.340 Orang dari Tahun 2023
Dia mengatakan, masing-masing dinas telah melakukan tugas sesuai tupoksinya mengenai pembukaan dua gerai ritel modern di Kota Kendari itu.
Adapun Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, mengklaim telah mengimbau pelaku usaha untuk mentaati Perwali Nomor 29 Tahun 2019.
"Sesuai tupoksi kita di sini memberikan himbauan, dan inilah himbauan saya kalian harus satu kilo atau 1000 meter dari pasar," ujar dia.
"Perwali sudah jelas, dia tidak menyebut nama toko Indomaret atau Alfamidi, di situ bunyinya swalayan atau ritel modern," tambahnya.
Menurutnya, pelaku usaha yang membangun franchise ritel modern kurang dari satu kilometer itu merupakan kelalaian.
Terkait penutupan atau pencabutan izin beroperasi, Alda menyebut hal itu merupakan kewenangan DPM PTSP Kota Kendari.
"Kelanjutannya nanti RDP (Rapat Dengar Pendapat) ulang lagi, dikembalikan ke DPRD lagi," ucapnya.
Baca juga: Update Harga Sayur hingga Bawang di Pasar Mekongga Kolaka, Cabai dan Tomat Naik di Awal Tahun 2025
Sementara itu Kepala DPM PTSP Kendari, Maman Firman Syah menyebut dua ritel modern tersebut belum melengkapi satu dokumen.
Hari Amal Bhakti ke-79 di Konawe, Bersih-bersih Masjid, Gereja hingga Pura, Bagi 100 Paket Santunan |
![]() |
---|
Video Remaja Aniaya Temannya di Muna Sulawesi Tenggara Viral di Media Sosial, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tingkat Pengangguran Terbuka Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Bertambah 1.340 Orang dari Tahun 2023 |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Turun Jadi 4,23 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.