Breaking News

Video Viral Baubau

Viral Oknum Polwan Diduga Aniaya Lansia di Baubau Dimutasi ke Polres, Kapolres Usut Tuntas Kasusnya

Kepala Kepolisian Resor Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan Bripka RH ditarik ke Polres dan akan menerima tindakan disiplin.

|
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan Bripka RH ditarik ke Polres dan akan menerima tindakan disiplin. Hal ini dilakukan karena oknum polisi wanita atau polwan di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini viral usai diduga menganiaya nenek 66 tahun, pada Senin (16/12/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan Bripka RH sudah ditarik ke Polres.

Menyusul penanganan dugaan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka RH terhadap nenek A (66) dalam video viral beredar.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (16/12/2024) lalu.

AKBP Bungin saat diwawancarai, Senin (30/12/2024), mengatakan Polres Baubau akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk melakukan proses tindakan disiplin dan etik terhadap Bripka RH jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Bripka RH sudah kami pindahkan tempat tugasnya untuk kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan yaitu ditarik kembali ke Polres Baubau,” katanya 

Menurutnya, penanganan perkara dugaan penganiayaan juga tetap dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta terlapor.

Baca juga: Saksi Terlapor Bantah Ada Pemukulan dalam Kasus Dugaan Oknum Polwan Aniaya Lansia 66 Tahun di Baubau

“Kami juga memeriksa para saksi," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Bungin, terdapat perbedaan keterangan antara saksi korban yang mengaku dianiaya dengan pemilik rumah.

"Memang ada dua pernyataan yang berbeda antara versi korban dan rekan-rekannya dengan versi pemilik rumah dan tetangga-tetangga yang ikut melerai pertengkaran,” ujarnya.

Dia menjelaskan saksi pemilik rumah mengungkapkan tidak terdapat penendangan dan pemukulan seperti pengakuan korban.

Sementara, korban bersama sejumlah rekannya mengaku terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan sang oknum Polwan.

"Memang terjadi tarik-menarik. Itu terkait dengan oknum yang hendak mengambil handphone dari suami korban karena suami korban merekam terjadinya perdebatan," jelasnya.

"Serta dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada empat orang saksi yang berada di TKP serta empat orang saksi korban dan rekan-rekannya menyatakan terdapat dua perbedaan di situ,” jelasnya.

Baca juga: Video Viral Oknum Polwan di Kota Baubau Sultra Diduga Aniaya Lansia 66 Tahun, Terancam Lumpuh

Meski demikian, kata AKBP Bungin, Polres Baubau terus menyelidiki dan melakukan investigasi kasus tersebut.

Kepolisian juga saat ini sedang menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.

Soal video yang sempat dihapus saat kejadian Senin (16/12/2024) lalu, Polres Baubau akan mencoba meninjau kembali.

“Kami akan tinjau kembali dari handphonenya apakah bisa atau tidak nanti kami coba dalami kembali kepada si pemilik handphone,” ujarnya.

Kapolres Baubau menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional, meski diduga melibatkan anggota Polwan.

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral diduga oknum Polwan di Kota Baubau menganiaya nenek 66 tahun hingga terancam lumpuh.

Peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah rumah, meski sejumlah orang tampak berusaha melerai pertikaian tersebut.

Baca juga: Pengguna Sabu Dominasi Kasus Rehabilitasi Ditangani BNN Kota Baubau Sulawesi Tenggara Selama 2024

Sosok wanita berbaju orange dalam video viral tersebut diduga oknum Polwan berinisial Bripka RH yang bertugas di salah satu polsek di Baubau.

Sementara, korban wanita lanjut usia atau lansia yang diduga menjadi korban penganiayaan adalah A (66).

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan dugaan keterlibatan oknum Polwan dalam laporan kasus ini.

"Laporan nya sudah masuk sejak 18 Desember 2024 serta saat ini sedang dilakukan penyelidikan," katanya dikonfirmasi Minggu (29/12/2024).

"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pengecekan TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.

Sementara, korban A, mengungkap, kronologi penganiayaan yang dialaminya.

Awalnya, dia sedang menumpang salat disalah satu rumah warga yang merupakan tetangga dari Bripka RH.

Baca juga: Narapidana Kasus Perlindungan Anak Dominasi Penghuni Lapas Kelas II A Baubau Sulawesi Tenggara

Namun, tiba-tiba terduga pelaku datang menemui korban hingga melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

A mengaku kemarahan oknum Polwan tersebut memuncak saat mengetahui dirinya direkam.

Namun pengakuan A berbeda dengan keterangan saksi pihak terlapor, S (43), dan SL(31), yang membantah terjadinya penganiayaan.

Saksi tersebut hanya memastikan terjadi cekcok hingga saling dorong saat Bripka RH berusaha mengambil handphone yang dipegang suami korban A.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved