Hasto Kristiyanto Bongkar Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Ada Kaitan Jokowi
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membongkar alasan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membongkar alasan dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Ia menyebut bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut berkaitan dengan Jokowi.
Hal tersebut diungkapkannya satu bulan sebelum penetapan tersangka di hadapan Connie Rahakundini Bakrie, pengamat militer.
Awalnya, Connie memberikan informasi tersebut kepada Hasto.
Dalam tayangan di channel YouTube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 22 November 2024.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK, pada 23 Desember 2024.
Penetapan tersebut atas kasus korupsi lima tahun lalu, Harun Masiku.
Baca juga: Harta Kekayaan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan Tersangka KPK di Akhir Masa Jabatan, Kasus
Namun kabar ini ternyata sudah terendus sejak satu bulan yang lalu.
Pada cuplikan di channel YouTube Faizal Uncensored itu, Connie selaku lawan bicara Hasto ternyata pernah mengungkapkan tentang bocoran dirinya menjadi tersangka.
Hasto mengatakan penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan kasus yang tidak jelas.
"Maka kemudian ketika Connie menginformasikan kepada saya, ini ada bad news. Saya mau ditetapkan sebagai tersangka atas suatu peristiwa yang absurd dan tidak jelas," katanya dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan pada 22 November 2024 lalu.
Ia pun menyebutkan dua alasan dirinya dibidik menjadi tersangka.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan disertasinya yang berisi simpulan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam pemenangan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
Disertasi tersebut, berisikan tentang tulisan Hasto, upaya Jokowi tersebut telah merusak konstitusi.
"Di situ kan saya menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi yang seharusnya menjadi simbol kebaikan dan otoritas moral, itu kan terbukti secara kualitatif dan kuantitatif menjadi core element dari suatu ambisi kekuasaan yang berpusat pada gabungan antara feodalisme, populism, dan machiavellian."
"Dan ini ternyata dijalankan terus. Semua orang menyangka ini akan selesai setelah Saudara Gibran sudah ditetapkan menjadi Wapres meski cara-caranya sangat prosedural, tidak beretika, merusak sistem hukum, dan konstitusi kita," jelasnya.
Lalu, yang kedua, Hasto menyebut dirinya dibidik untuk menjadi tersangka terkait langkah politiknya dengan mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada Sumut yaitu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.
Menurutnya, ada upaya penjegalan terhadap kontestasi di Pilkada Sumut dengan pengerahan 'partai coklat' untuk memenangkan menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution yang menjadi lawan dari Edy Rahmayadi.
Selain itu, Hasto juga menilai pencalonan Bobby di Pilkada Sumut menjadi wujud penjegalan lain terhadapnya oleh Jokowi.
Baca juga: Ridwan Kamil Dipinang Jadi Cawapres Ganjar Pranowo? Isi Pertemuan dengan Megawati Dibocorkan Hasto
"Tetapi Pak Jokowi mau menerapkan dengan menempatkan keluarganya, itu kan terjadi kepada Bobby Nasution di Sumatera Utara dan kemudian bergerak membatasi lawan-lawan politiknya berbeda yang seharusnya berkontestasi secara sehat."
"Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi harusnya berkontestasi dengan sehat. Tetapi ada mobilisasi dari apa yang disebut sebagai partai coklat," beber Hasto.
Hasto mengungkapkan penjegalan oleh Jokowi dalam Pilkada 2024 juga terjadi di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rumah Hasto Dijaga Cakra Buana
Sejumlah anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana menjaga rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).
Hasto jadi sorotan menyusul kabar petinggi PDIP itu telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara, termasuk yang bertugas menjaga kediaman Hasto.
"Bapak berencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang. Kita saja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada," kata Donbosco di kediaman Hasto, Selasa (24/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Satgas Cakra Buana menjaga kediaman Hasto sejak Selasa pukul 10.00 WIB.
Donbosco mengaku belum mengetahui sampai kapan akan menjaga kediaman Hasto.
"Kita tunggu instruksi dari DPC PDIP Kota Bekasi saja," pungkas dia.
Keberadaan Satgas Cakra Buana jadi sorotan dengan seragam hitam dengan penutup kepala merah.
Kata PDIP
Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, elite PDIP pun telah buka suara.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.
Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto."
"Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."
"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.
Chico lantas mengungkit adanya ancaman sprindik yang diarahkan kepada beberapa ketua umum partai politik (parpol) lain.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan, pilihan, dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," terangnya.
Namun, menurutnya hanya partai berlambang banteng ini yang tak tak menyerah ketika muncul ancaman.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Chico mengaku, pihaknya belum menerima info akurat apakah Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ucapnya.(*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.