Berita Kolaka
619 Kasus Perceraian di Kolaka Selama 2024, Banyak Istri Gugat Suami Gegara Ekonomi hingga Selingkuh
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1b Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 619 pasangan suami istri (pasutri) menggugat cerai
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1b Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 619 pasangan suami istri (pasutri) menggugat cerai sepanjang tahun 2024.
Data tersebut berdasarkan laporan perkara tingkat pertama yang diputus pada Pengadilan Agama Kolaka yang masuk 23 Desember 2024.
Humas Pengadilan Agama Kolaka, Nur Fadhil mengatakan penyebab tertinggi perceraian karena masalah ekonomi.
"Total cerai talak yang diajukan suami sebanyak 124 perkara, kemudian cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 495 perkara jadi total 619 perkara," ucapnya Senin (23/12/2024).
Adapun penyebab paling banyak yakni masalah ekonomi, kemudian masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Serta adanya pihak ketiga atau kasus perselingkuhan, dan juga pasutri yang terlibat masalah judi online.
"Perihal masalah orangtua ikut campur ada, tapi tidak sebanyak yang sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Tak Ada Penutupan THM saat Malam Natal 2024 di Kendari, Satpol PP Siapkan 250 Personel Jelang Nataru
Dari yang terdaftar di Pengadilan Agama Kolaka, yang terkabul atau resmi bercerai sekitar 580 perkara, sementara sekitar 39 perkara sisanya tak dapat diterima (ditolak) karena tidak memenuhi syarat dan ada juga yang dicabut
Ia pun menambahkan masalah ekonomi biasanya terjadi karena sang suami belum mempunyai pekerjaan tetap.
"Tidak dapat memberikan nafkah tetap kepada sang istri pemicu, istri menalak sang suami,"
"Dan banyaknya perceraian akibat judol yang kami dapati selain akibat KDRT, adapun rentan usia perceraian di 25 tahun hingga 40 tahun," ujarnya.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.