Pilkada Kendari

Profil Sudirman Ditinggalkan PKS dan Golkar Menang Pilkada Kendari 2024 Bersama Siska Karina Imran

Berikut profil Sudirman, calon Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Akun Instagram @shintyasudirman
Calon Wakil Wali Kota Kendari Sudirman dan istri Shintya Putri Anawula. Simak profil Sudirman menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024 bersama Calon Wali Kota SIska Karina Imran, Simak pula biodata, sepak terjang, hingga harta kekayaan, sosok mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kini bergabung Partai Golkar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut profil Sudirman, calon Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024.

Simak pula biodata, sepak terjang, hingga harta kekayaan, sosok mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kini bergabung Partai Golkar.

Imenk, sapaan akrab Sudirman, merupakan pendamping calon Wali Kota Siska Karina Imran (SKI) pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari, Provinsi Sultra.

Sebelum maju Pilkada 2024 mendampingi SKI, dia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 dari Fraksi PKS.

Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Imenk, terpilih lagi sebagai legislator Sultra.

Sudirman bahkan menjadi calon legislatif peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan atau Dapil Sultra 1 meliputi Kota Kendari.

Dia meraih 18.386 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, bertambah 5.571 dibanding Pemilu 2019 sebanyak 12.815 suara.

Baca juga: Profil Siska Karina Imran, Suami dan Mertua Mantan Wali Kota Kendari, Ayah Eks Bupati Konawe Selatan

Namun Sudirman memilih mengundurkan diri sebagai legislator DPRD Sultra terpilih periode 2024-2029.

Imenk memilih mendampingi Siska Karina Imran sebagai calon Wali Kota Kendari dengan dirinya sebagai calon wakil wali kotanya.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 ini diusung Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, Partai Hanura, Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Sementara, PKS tak mengusung Sudirman dan memilih mencalonkan kadernya yang lain berpasangan calon wali kota lainnya pula.

Dalam deklarasi berpasangan Siska, Senin, 29 Agustus 2024, lalu Imenk pun mengumumkan dirinya bergabung Partai Golkar.

Bergabungnya Sudirman ke partai tersebut ditandai penyematan jaket kuning di hadapan pendukungnya saat deklarasi.

Awalnya, Golkar melalui Wakil Ketua Umum DPP Ahmad Dolli Kurnia Tanjung, menyerahkan rekomendasi kepada SKI-Sudirman untuk Pilwali Kendari, Kamis 15 Agustus 2024.

Namun detik-detik jelang pendaftaran Pilwali Kendari 2024, rekomendasi tersebut berubah.

Partai Golkar memperbaharui SK B1KWK yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dengan mengusung paslon lainnya.

Meski demikian, SKI-Sudirman tetap melenggang sebagai paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari 2024.

Keduanya memenuhi syarat pencalonan dengan usungan 6 partai politik (parpol) pemilik kursi maupun non-kursi DPRD Kendari.

Dalam perjalanannya, Siska Karina Imran dan Sudirman pun unggul perolehan suara hasil Pilkada Kendari 2024.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari pada Kamis, 5 Desember 2024 dinihari lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Parinringi Jabat Pj Wali Kota Kendari Gantikan Yusup? Pelantikan 27 Desember 2024

Dari hasil pleno KPU, pasangan SKI-Sudirman unggul dengan perolehan 61.831 suara.

Selisih 10.233 suara dari pesaing terdekatnya Abdul Rasak dan Afdhal yang menempati posisi kedua dengan perolehan 51.598 suara.

Paslon Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin berada di posisi ketiga dengan perolehan 41.044 suara.

Pasangan Sitya Giona Nur Alam-Subhan di posisi keempat dengan perolehan 19.419 suara.

Posisi terakhir atau kelima yakni pasangan Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu dengan perolehan 13.815 suara.

Total Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilwali Kendari 2024, Sulawesi Tenggara, sebanyak 238.683.

Pemilih yang menyalurkan hak pilihnya 192.465 orang dengan rincian 187.707 suara sah dan 4.758 suara tidak sah.

Berikut profil Sudirman, calon Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024. Simak pula biodata, sepak terjang, hingga harta kekayaan, sosok mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kini bergabung Partai Golkar. Imenk, sapaan akrab Sudirman, merupakan pendamping calon Wali Kota Siska Karina Imran (SKI) pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari, Provinsi Sultra.
Berikut profil Sudirman, calon Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kendari 2024. Simak pula biodata, sepak terjang, hingga harta kekayaan, sosok mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kini bergabung Partai Golkar. Imenk, sapaan akrab Sudirman, merupakan pendamping calon Wali Kota Siska Karina Imran (SKI) pada Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Kendari, Provinsi Sultra. (Tangkapan Layar)

Dengan demikian, sebanyak 46.218 pemilih tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Kendari 2024 di Provinsi Sultra.

Berdasarkan hasil pleno KPU, Siska Karina Imran dan Sudirman juga unggul di 5 kecamatan besar dari 11 kecamatan di Kota Kendari.

Kecamatan Mandonga (7.758), Kecamatan Kendari (6.516), Kendari Barat (9.060), Kadia (5.558), serta Kecamatan Puuwatu (8.607).

Sementara, paslon nomor urut 5 Rasak-Afdhal unggul di enam kecamatan lainnya seperti Kecamatan Baruga (5.407), Kecamatan Poasia (8.253), dan Kecamatan Abeli (4.222).

Kecamatan Wua-Wua (5.190), Kecamatan Kambu (3.759), serta Kecamatan Nambo (2.367).

Profil dan Biodata

Profil Sudirman lahir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), 11 November 1982 atau kini berusia 42 tahun.

Baca juga: Profil Andi Sumangerukka, Kekayaan Eks Pangdam, Pengusaha, Politisi Menang Pilgub Sulawesi Tenggara

Sang istri bernama Shintya Putri Anawula.

Imenk, sapaan akrabnya, menamatkan pendidikan dasar hingga menengah pertamanya di kota ini.

Selanjutnya, menyelesaikan pendidikan menengah atas di Andoolo, Konawe Selatan.

Sudirman pun sempat menempuh pendidikan di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Sebelum melanjutkannya di  STIE Kerjasama Yogyakarta dan tamat tahun 2007.

Sebelum terjun ke dunia politik, profil Sudirman atau Imenk dikenal sebagai pengusaha advertising dan event organizer (EO).

Dia mendirikan Dcool Management, perusahaan EO, agensi artis, hingga support production.

Baca juga: Profil Hugua Dipecat PDIP Menang Pilgub Sulawesi Tenggara, Terpilih Wakil Gubernur Sultra Duet ASR

Perusahaan yang dirintis Imenk pun berkembang pesat.

Dengan menyelenggarakan berbagai event, konser, pertemuan, besar berskala nasional di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sukses menjadi pengusaha, Sudirman pun terjun ke dunia politik dengan bergabung menjadi kader PKS.

Imenk pun maju calon anggota DPRD Sultra 2019-2024 pada Pemilu 2019 dan terpilih.

Berikut biodata Sudirman, calon Wakil Wali Kota Kendari, pendamping Siska Karina Imran, unggul Pilkada Kendari 2024, yang dihimpun TribunnewsSultra.com:

Data Diri
Nama: Sudirman
Lahir: Kendari, 11 November 1982
Usia: 42 tahun
Pekerjaan: wiraswasta/mantan anggota DPRD Sultra
Istri: Shintya Putri Anawula

Pendidikan
SDN Pembina 14 Kendari 1989-1994
SMPN 09 Kendari 1994-1997
SMU Swasta Utama Andoolo 1998-2001
STIE Kerjasama Yogyakarta, tamat 2007.

Riwayat Organisasi
Wakil Ketua KNPI Sultra 2014-2017
Ketua Bidang Polhukam DPW PKS Sultra 2017-2022
Ketua PKS Muda Sultra 2020-2024.

Harta Kekayaan

Berikut jumlah dan rincian harta kekayaan Sudirman, sosok calon Wakil Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pendamping Siska Karina Imran unggul Pilwali Kendari 2024.

Harta kekayaan tersebut berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman tersebut bisa diakses dan diunduh secara terbuka melalui laman resmi e-LHKPN KPK, elhkpn.kpk.go.id.

Sudirman rutin melaporkan harta kekayaannya selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra dari Fraksi PKS.

Pengumuman LHKPN-nya sebagai legislator DPRD berturut-turut dengan tanggal lapor 31 Desember 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Baca juga: Profil Yusran Fahim 2 Kali Tarung Wali Kota Baubau Kini Menang Pilkada 2024, Harta Kekayaan, Biodata

Berdasarkan Pengumuman LHKPN terakhir yang dipublikasikan melalui laman e-LHKPN, Sudirman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3.860.000.000.

Harta kekayaan tersebut dilaporkannya sebagai anggota DPRD Sultra Fraksi PKS dengan tanggal lapor 31 Desember 2023.

Tanggal penyampaian 5 Mei 2024 dengan jenis laporan Periode Tahun 2023.

Berikut rincian harta kekayaan Sudirman yang dikutip  TribunnewsSultra.com dari Pengumuman LHKPN yang diunduh melalui laman resmi e-LHKPN:

I. DATA PRIBADI
1. Nama : SUDIRMAN
2. Jabatan : ANGGOTA DPRD

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.700.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 413 m2/395 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 195 m2/96 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.460.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.760.000.000

III. HUTANG Rp. 900.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.860.000.000.

Catatan:

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(*) 

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved