Pemuda Edarkan Sabu di Moramo Utara

Kronologi Pemuda Ditangkap Polisi Sering Edarkan Sabu di Moramo Utara Konawe Selatan, Sita 0,45 Gram

Kronologi seorang pemuda ditangkap polisi karena sering edarkan narkotika jenis sabu di Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kronologi seorang pemuda ditangkap polisi karena sering edarkan narkotika jenis sabu di Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kronologi seorang pemuda ditangkap polisi karena sering edarkan narkotika jenis sabu di Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku FR alias K (21) ditangkap personel Polres Konawe Selatan saat sedang mandi di rumahnya, pada Minggu (08/12/2024) sekira pukul 21.40 Wita.

Usai mandi, pelaku langsung dibekuk oleh polisi hingga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Klinsman Timotius Ardianto mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotik jenis sabu.

“Satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, selanjutnya 9 sachet kosong ukuran kecil, sebuah pirex kaca, sebuah korek gas, sebuah bong/alat isap, 1 sendok sabu terbuat dari pipet, 1 handphone android merek Invinix warna Putih,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (11/12/2024).

Dirinya menjelaskan, pelaku ditangkap oleh personel Polres Konawe Selatan usai menerima laporan masyarakat.

“Bermula laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi tindak peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Pengedar Sabu Asal Moramo Utara Konawe Selatan Diborgol Polisi Usai Mandi

“Setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan Pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, penangkapan tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka operasi Sikat Anoa 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved