Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kolaka Utara

Propam Agendakan Sidang Etik Oknum Polisi Kolaka Utara Kabur Usai Kepergok Tidur Bareng Istri Orang

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Aipda E.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Propam Agendakan Sidang Etik Oknum Polisi Kolaka Utara Kabur Usai Kepergok Tidur Bareng Istri Orang
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri karena meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik usai kedapatan selingkuh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Aipda E.

PTDH kepada Aipda E karena oknum polisi tersebut diduga selingkuh dengan istri orang setelah kepergok tidur bareng di dalam mobil.

Parahnya lagi, pada Kamis (31/10/2024) lalu tersebut, mobil Aipda E terparkir di Halaman Markas Komando atau Mako Polres Kolaka Utara (Kolut).

Usai kejadian itu, Aipda E melarikan diri dari tugas atau kabur, sehingga Polres Kolut menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Aipda E akan dipecat dari anggota Polri karena perbuatannya tersebut.

Baca juga: Video Viral Warga Serbu Kantor Polres Kolaka Utara Gegara Dugaan Perselingkuhan, Ini Kata Humas

Sidang kode etik terhadap Aipda E akan dilaksanakan Propam Polres Kolaka Utara meskipun tidak dihadiri oleh personel polisi tersebut (in absentia).

"Ancaman sanksinya PTDH, nanti sidang in absentia. Sidangnya kita laksanakan 10 hari dari sekarang," kata Sholeh saat diwawancarai di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).

Kombes Pol Moch Sholeh menyebut saat ini penyidik Propam masih merampungkan berkas perkara sidang etik Aipda E.

Ia menyebut Aipda E diganjar sanksi PTDH setelah meninggalkan tugas selama 30 hari dan diduga melanggar etik karena kedapatan selingkuh.

"Sidangnya nanti di Polres Kolut, karena orangnya tidak ada sudah lebih dari 30 hari (berstatus DPO)," kata Sholeh.

Baca juga: Kata Polres Kolaka Utara Soal Video Viral Warga Serbu Kantor Polisi Gegara Dugaan Perselingkuhan

Kabid Propam Polda Sultra ini menegaskan sidang kode etik secara in absentia tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran Aipda E, agar nantinya personel Polres Kolut tersebut tidak punya hak banding dari putusan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved