Pencoblosan Pilkada di Sulawesi Tenggara

Hasil Quick Count Pilkada Sultra 2024: Ruksamin-Sjafei, ASR-Hugua, LA-IDA, Tina-Ihsan, Siapa Unggul?

Berikut ini update hasil quick qount Pilgub Sultra 2024, bisa di akses akhir artikel ini. Paslon mana paling unggul?

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Pantau live quick qount Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 di artikel ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Proses Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11/2024).

Simak update hasil quick qount Pilgub Sultra 2024, bisa di akses akhir artikel ini. Paslon mana paling unggul?

Catatan Penting: Hasil quick count tidak dapat bukan acuan resmi menentukan pemenang Pilkada 2024.

Hasil resmi hanya dapat diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024 Ada Sulawesi Tenggara, Lengkap 37 Provinsi

Pilkada Sultra 2024 diikuti sebanyak 4 pasangan calon (paslon).

Paslon nomor urut 1 yakni Ruksamin dan Sjafei Kahar.

Paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua).

Paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas dan La Ode Ida (LA-IDA)

Sedangkan paslon nomor urut 4 yakni Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan (Tina-Ihsan)

Aturan Pengumuman Quick Count:

Peraturan KPU, hasil Quick Count baru dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, mulai pukul 15.00 WITA.

Diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.

Ketentuan Quick Count dari KPU

- Waktu Pengumuman: 

Lembaga survei diperbolehkan mengumumkan hasil Quick Count 2 jam setelah pemungutan suara berakhir.

- Larangan Pengumuman: 

Pada masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau Quick Count.

- Pernyataan Hasil: 

Hasil Quick Count harus dinyatakan bukan merupakan hasil resmi KPU.

- Lembaga Terdaftar: 

Hasil Quick Count dapat disiarkan dari lembaga survei yang terdaftar di KPU.

KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran mematuhi aturan yang berlaku pada hari pemungutan suara.

Dan penghitungan suara Pilkada 2024, sesuai dengan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan proses pemilihan umum dapat berlangsung adil dan transparan.

Link Hitung Cepat Pilgub Sultra 2024:

KLIK DI SINI (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved