Hari Libur Pilkada 27 November 2024 Bisa Jadi Waktu Piknik Bareng Keluarga Usai Coblos Kepala Daerah
Kabar gembira hari libur Pilkada pada 27 November 2024 bisa menjadi momentum untuk menghabiskan waktu bersama bareng keluarga.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Terlebih, sejumlah kandidat sudah melewati proses pemilu yang semarak.
"Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2024).
Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca juga: Pj Gubernur Andap Minta Warga Sulawesi Tenggara Tak Terpengaruh Hoaks, Tetap Memilih di Pilkada 2024
Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.
"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Nah, waktu libur ini bisa dimanfaatkan untuk bersantai ria usai melakukan pencoblosan atau memilih.
Mulai dari aktivitas santai di rumah hingga jalan-jalan ke tempat terdekat, berikut beberapa ide menarik untuk mengisi liburan singkat di hari pilkada!
1. Staycation di Hotel atau Vila Terdekat
Jika tidak ingin pergi terlalu jauh, staycation bisa jadi pilihan yang tepat. Pilih hotel atau vila terdekat yang menawarkan suasana nyaman dan fasilitas lengkap.
Nikmati waktu santai dengan berenang, spa, atau sekadar bersantai di kamar sambil menikmati pemandangan.
2. Piknik di Taman Kota atau Tempat Wisata Alam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.