Pilkada Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Ingatkan Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Tak Boleh Kampanye

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki masa tenang.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengingatkan aturan dalam masa tenang Pilkada 2024.  Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara kini memasuki masa tenang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengingatkan aturan dalam masa tenang Pilkada 2024

Seperti diketahui, tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara kini memasuki masa tenang.

Masa tenang kampanye tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni 24-26 November 2024 sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pelaksanaan masa tenang ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, terdapat sejumlah aturan selama masa tenang, yakni Peserta Pilkada dilarang melakukan kampanye.

Baca juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Instruksikan Pemda Kurangi Perjalanan Dinas hingga Persiapan Pilkada

Seperti melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik atau debat antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Lalu, pemasangan alat peraga, iklan di media cetak dan elektronik, dan kegiatan lain yang bersifat kampanye.

Kemudian, media massa baik cetak, elektronik, daring, maupun media sosial juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada, serta konten lain yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada. 

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengingatkan agar setiap peserta Pilkada hingga media mematuhi aturan masa tenang ini. 

“Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara, sehingga diharapkan semua pihak mematuhi aturan ini agar tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, dan damai,” ujarnya dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com pada Senin (25/11/2024). 

Sementara itu, tahapan Pilkada serentak 2024 sebagai berikut: 

- Kampanye: 25 September – 23 November 2024.

- Masa tenang: 24 – 26 November 2024.

- Pemungutan suara: 27 November 2024.

- Penghitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024.

- Penetapan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK).

- Penyelesaian sengketa hasil pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima KPU.
 
- Pengesahan calon terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved