Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Guru Honorer Supriyani Tes PPPK Online Hari Ini di Kendari, Harapan Jelang Vonis Kasus Aniaya Murid

Hari ini, Rabu (20/11/2024), guru honorer Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Hari ini, Rabu (20/11/2024), guru honorer Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Hari ini, Rabu (20/11/2024), guru honorer Supriyani akan menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Seperti diketahui, Supriyani saat ini tengah menanti vonis hakim, atas kasus dugaan penganiayaan murid SD yang dituduhkan kepada dirinya.

Guru honorer di Sekolah Dasar Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara itu didakwa telah menganiaya atau melakukan kekerasan fisik kepada muridnya yang masih kelas 1 SD.

Korban anak polisi, Aipda WH, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Vonis hakim akan dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan, pekan depan, tepatnya Senin (25/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan meski tersandung kasus tersebut, namun Supriyani juga tetap melanjutkan impiannya agar bisa tercover sebagai PPPK setelah mengabdi selama 16 tahun.

Supriyani akan menjalani seleksi PPPK setelah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca juga: Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi

Seleksi PPPK secara online akan dijalani Supriyani di Kota Kendari, Sultra.

"Di Kendari tesnya. Via online ji," kata Andri dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Selasa (19/11/2024).

Andri mengatakan Supriyani mendapat dukungan dari suami dan keluarganya, yang akan mendampingi Supriyani mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Harapan Supriyani

Sudah 9 kali Supriyani menjalani sidang di PN Andoolo.

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Lalu sidang pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi baik dari JPU maupun kuasa hukum terdakwa.

Hingga terkahir yang dijalani Supriyani, yakni pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa dilanjutkan jawaban JPU pada Kamis, 14 November 2024.

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara

Ditemui usai sidang terakhir jelang putusan, guru Supriyani pun menyampaikan harapannya.

Dia berharap majelis hakim yang memimpin sidang memvonis dirinya bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nanti.

“Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti,” katanya.

Kepada TribunnewsSultra.com, Supriyani pun kembali memastikan dirinya tak pernah memukul murid.

“Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya,” jelasnya.

Di sisi lainnya, sejumlah murid SD negeri di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, tempat guru Supriyani, mengajar pun berharap gurunya bisa dibebaskan.

“Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi,” kompak sejumlah murid menyampaikan video testimoninya bersama-sama.

Sejumlah murid yang pernah diajar oleh guru Supriyani pun mengaku tak menyangka gurunya diperkarakan.

Misalnya F, murid kelas 6, yang mengaku berinteraksi langsung dengan Supriyani di kelas 1 dan 2 SD.

“Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami,” ujar F ditemui di SDN Baito.
Bahkan, sang guru selalu menenangkan murid jika ada masalah, termasuk jika tidak mengerjakan tugas sekolahnya.

“Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani,” kata F.

Senada disampaikan M, murid kelas 6 lainnya, yang menyebut sosok guru Supriyani penyabar.

Bahkan, saat menghadapi murid yang tidak mengerjakan tugas-tugasnya.

Baca juga: Supriyani Cium Anak Usai Sidang Pledoi di PN Andoolo Konawe Selatan, Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat

“Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas,” jelas M.

“Biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur,” ujarnya menambahkan.

Tak hanya murid, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah Sanaa Ali, guru Lilis, maupun Nur Aisyah, menyampaikan harapan senada.

Dalam kesaksian ketiganya di pengadilan, baik kepsek maupun guru, tersebut juga menyangsikan guru Supriyani memukul murid.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI Sultra) juga berharap majelis hakim memvonis bebas.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Samsul Samsibar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved