Pilkada Kendari

Wanti-wanti Calon Wali Kota Kendari Tak Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu: Larangan Konvoi, Jam Malam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari mengingatkan pasangan calon mematuhi aturan kampanye Pilkada Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Aqsa
Apriliana Suriyanti/ TribunnewsSultra.com
Bawaslu Kota Kendari ingatkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari untuk mematuhi beberapa aturan kampanye akbar. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin saat dihubungi TribunnewsSultra.com, Minggu (17/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendari mengingatkan pasangan calon mematuhi aturan kampanye Pilkada Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penegasan kepada paslon wali kota-wakil wali kota tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin, kepada TribunnewsSultra.com, pada Minggu (17/11/2024).

Dia mengatakan setiap calon Wali Kota Kendari dan wakil wali kota hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengadakan kampanye akbar atau rapat umum terbuka selama masa kampanye Pilkada 2024.

Kampanye akbar tersebut dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari antara lain di Kecamatan Kendari Barat, Anduonohu, dan Puuwatu.

Sahinuddin menyebut simpatisan dan paslon dilarang melakukan konvoi serta tidak boleh melibatkan pihak-pihak yang dilarang.

Baca juga: Pilkada Sulawesi Tenggara, Jor-joran Artis dan Tokoh Nasional di Kampanye Akbar Cagub-Cawagub Sultra

“Jangan ada konvoi-konvoi massa yang menggunakan rute tertentu dan tidak melibatkan pihak-pihak yang memang dilarang,” katanya.

Hal tersebut diatur untuk menghindari potensi ‘gesekan’ pendukung ketika kampanye akbar atau kampanye rapat umum.

Terakhir, dia mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak melebihi batasan waktu kampanye.

Batas waktunya yakni mulai pukul 08.00 hingga 18.00 wita.

“Kampanye akbar dibatasi, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Jadi jangan melewati jam 6 sore itu,” jelasnya.

Baca juga: Siska Singgung Calon Pemimpin Coba-coba di Kendari, Sudirman Sebut Kemenangan Sudah Depan Mata

Sebanyak 5 paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari bertarung di Pilkada 2024 untuk memperebutkan 238.683 suara pemilih, terdiri dari 117.028 laki-laki dan 121.655 perempuan.

Lima paslon tersebut yakni nomor urut 1 Siska Karina Imran dan Sudirman.

Nomor urut 2 Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin, nomor urut 3 Sitya Giona Nur Alam dan Subhan.

Nomor urut 4 yakni Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu, serta nomor urut 5 yakni pasangan Abdul Rasak dan Afdhal.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Baca juga: Band Tipe-X Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Abdul Rasak dan Afdhal di Pilkada Kendari, Ada Bazar UMKM

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved