Pilkada Kolaka

Debat Kandidat Pilkada Kolaka Hanya Diikuti 1 Calon, Alasan Amri-Husmaluddin Absen, Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kolaka membenarkan rencana ketidakhadiran pasangan Amri Jamaluddin dan Husmaluddin pada debat kandidat ketiga.

Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
Kolase foto Adrian Adnan Sholeh/ TribunnewsSultra.com, handover
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kolaka melalui komisioner Suparman membenarkan ketidakhadiran pasangan Amri Jamaluddin dan Husmaluddin pada debat kandidat ketiga. Debat Kandidat Pilkada Kolaka 2024, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terakhir itu dijadwalkan kembali berlangsung pada Sabtu (16/11/2024). Pilkada 2024 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, diikuti dua pasangan calon yakni Amri-Husmaluddin (Beramal) serta Muhammad Jayadin dan Deni Germanto (Jadi). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kolaka membenarkan rencana ketidakhadiran pasangan Amri Jamaluddin dan Husmaluddin pada debat kandidat ketiga.

Debat Kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kolaka 2024, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terakhir itu dijadwalkan kembali berlangsung pada Sabtu (16/11/2024).

Pilkada 2024 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selain Amri-Husmaluddin (Beramal) paslon nomor urut 1, pasangan Muhammad Jayadin dan Deni Germanto (Jadi) nomor urut 2.

Komisioner KPU Kolaka, Suparman, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait rencana paslon Amri-Husmaluddin tak menghadiri debat kandidat ketiga.

“Kami juga sudah mengundang LO (liassion officer) dari kedua paslon dan berdiskusi hal tersebut,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Kamis (14/11/2024).

Meski tanpa kehadiran salah satu paslon, kata Suparman, KPU Kolaka tetap akan menggelar debat ketiga tersebut.

Baca juga: 2 Calon Bupati Kolaka, Wakil, Harta Kekayaan, Profil Eks Wabup-Polisi vs Kadis-Legislator di Pilkada

“Dan kami memastikan bahwa pasangan calon nomor 1 tak dapat hadir, namun akan tetap melaksanakan debat,” jelasnya.

Sementara, Amri yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (15/11/2024), tak berkomentar banyak terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam debat terakhir tersebut.

“Kita hubungi Humas Beramal yah,” jelas Amri melalui pesan WhatsApp Messenger.

Juru Bicara Beramal, Asrul Syarifuddin, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan kepastian ketidakhadiran paslon Amri-Husmaluddin pada debat kandidat terakhir itu.

Sementara liassion officer (LO) Beramal, Wahyudin, dalam rekaman video yang dikirimkan Asrul, menyebut pihaknya fokus mengonsolidasikan pendukung jelang pencoblosan Pilkada Kolaka 2024.

“Debat pertama dan debat kedua itu sudak cukup. Kemudian dari sisa waktu yang mepet ini, kita sisa mengkonsolidasi lagi konstituen kami,” ujarnya.

“Untuk meyakinkan bahwa 01, Beramal itu tetap tegar. Tetap garis lurus memenangkan Beramal, tetap solid untuk mendukung Beramal. Untuk memenangkan di 27 November 2024,” lanjutnya.

Penjelasan KPU 

Menurut Komisioner KPU Kolaka, Suparman, berdasarkan pemberitahuan Amri-Husmaluddin, pasangan ini memilih tak menghadiri Debat Kandidat Pilkada Kolaka 2024 karena sejumlah alasan.

Salah satunya adanya gesekan antarpendukung saat kampanye sebelumnya.

Sehingga untuk menjaga stabilitas kondisi di Kabupaten Kolaka, paslon nomor urut 1 inipun memilih tak ikut debat kandidat ketiga.

Alasan lainnya, Calon Bupati Kolaka dan wakilnya itu ingin fokus kampanye dan berdialog langsung dengan masyarakat.

Meski sudah menerima surat pemberitahuan dan selanjutnya menggelar pertemuan, kata Suparman, pihaknya tetap meminta pasangan Amri-Husmaluddin untuk menyerahkan surat pernyataan.

KPU Kolaka menunggu surat pernyataan tersebut hingga hari ini.

Baca juga: Surat Suara Pilkada Kolaka Tertukar dengan Wakatobi Sulawesi Tenggara dan Minahasa Utara Sulut

“Namun kami tetap meminta surat pernyataan dari pasangan 1 sebagai alasan yang akan menguatkan KPU bahwa paslon 1 tak bakal hadir,” ujar Suparman.

Suparman pun memastikan Debat Kandidat Pilkada Kolaka yang ketiga tetap akan digelar.

Dengan merujuk PKPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Suparman berdasarkan petunjuk teknis tersebut, jika hanya salah satu paslon yang hadir maka pelaksanaan debat digelar dengan metode berbeda.

“Yakni hanya penajaman visi dan misi. Baik dari pemaparan visi dan misi, pertanyaan dari panelis dan terakhir closing statement dari paslon yang hadir,” katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved