Vadel Badjideh Sebut Nikita Mirzani Tak Punya Bukti, Tetap Perjuangkan Cintanya dan Nikahi Lolly

Vadel Badjideh sebut Nikita Mirzani tak punya bukti kasus Lolly. Ia pun berani untuk menghadapi kasus yang prosesnya telah naik tahap penyidikan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Tiktoker Vadel Badjideh sebut Nikita Mirzani tak punya bukti kasus Lolly.  Ia pun berani untuk menghadapi kasus yang prosesnya telah naik tahap penyidikan itu.  Vadel mengaku tetap berani menghadapi segala proses hukum apapun yang terjadi.  

Bagi Vadel, laporan tersebut tidak berdasar karena Nikita tak punya bukti.

"Gue kaget bukan takut, jadi jangan disamain. Itu beda,"

"Kaget karena naik sidik tapi nggak ada bukti," jelasnya lagi.

Dalam momen yang sama, Razman turut menyinggung soal kejanggapan dalam laporan pihak Nikita terhadap kliennya.

Pihaknya menduga tim penyidik kepolisian kurang profesional dalam menangani laporan dari Nikita

Baca juga: Fakta Perceraian Paula Verhoeven, Baim Wong Pakai Pengacara Nikita Mirzani, Istri Baru Pulang Umrah

"Bahwa kami menduga ada kekurang-profesional penyidik dalam penanganan perkara laporan saudari NM (Nikita Mirzani)," ungkap Razman.

Bahkan ia menilai kasus yang kini bergulir di Polres Metro Jakrta Selatan terdapat kejanggalan.

"Kita sudah antisipasi dari awal bahwa akan begini-begini, jadi kita antisipasi dengan surat."

"Di antaranya penanganan beberapa hal dari perkara ini, ya kami merasa cukup janggal," ujarnya.

Oleh sebab itu, Razman kini mengadu ke Propam Polda Metro Jaya.

Dengan harapan agar kasus hukum yang kini menjerat Vadel bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi intinya kami berterima kasih bahwa Propam bergerak cepat merespons."

Baca juga: Vadel Badjideh Ajak Nikita Mirzani Ngedance Bareng, Yakin Tidak Akan Dipenjara: Inikan Fitnah

"Saya selalu ingin memperbaiki dan mengawal agar sistem itu berjalan dengan baik," ucapnya.

Untuk diketahui, Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita, Lolly.

Sebagai pelapor, Nikita telah menjalani rangkaian pemeriksaan polisi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved