Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman

Kabid Propam Polda Sultra, memeriksa Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim, AM. Terkait indikasi meminta uang Rp2 juta kasus Supriyani.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris dan kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh 

Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa 7 personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Awal permintaan uang Rp2 juta tersebut saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.

Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang

Jumlah uang diduga bertambah bahkan Rp50 juta, diminta ke keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.

Polda Sultra baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta. Sementara uang Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.

"Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."

"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.

"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved