Berita Kendari
Sabu asal Kepri Senilai Rp439 Juta Diungkap Polda Sultra, 4 Orang Ditangkap Terancam Hukuman Mati
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari. Sebanyak 4 orang ditangkap karena diduga ikut terlibat.
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari.
Hasil pengungkapan ini, 4 orang ditangkap karena diduga ikut terlibat.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menjelaskan pengungkapan kasus peredaran sabu lintas provinsi.
Pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi, yakni Kota kendari, Sultra dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri).
Baca juga: 4 Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Kendari Ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, Sita 366,44 Gram Sabu
Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti 366,44 gram sabu, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp439.728.000.
“Tercatat tiga laporan polisi dengan nomor LP/A/69/IX/2024, LP/A/87/X/2024, dan LP/A/88/X/2024 dilaporkan sejak September hingga Oktober 2024,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan tersangka pertama WW (31) dan IY (50) ditangkap saat berada di wilayah Sanua, Kendari Barat.
“Disimpan di rumah mereka. Lalu ditemukan dalam kaleng rokok dan makanan, total berat 309,7 gram terbagi 15 sachet,” katanya.
Pelaku WW berperan sebagai kurir, sementara IY sebagai penyimpan.
Keduanya mendapat suplai sabu dari pemasok berinisial RS, saat ini DPO.
“WW diarahkan RS mengambil narkoba di depan salah satu bank di Jalan A. Yani, Kendari,” ujarnya.
AKBP Ardiyanto juga mengatakan tersangka berikutnya berinisial RH (38).
Baca juga: Sosok Remaja Berkebutuhan Khusus Terlibat Tawuran di Kendari, Kena Razia Polisi Bersama 4 Kawannya
Petugas menemukan 41 sachet sabu, seberat 11,97 gram. Diduga akan dijual secara lokal.
RH menerima arahan distribusi melalui WhatsApp, dengan sistem tempel.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap IA (24) di salah satu kontrakan Kecamatan Puwatu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.