Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Kronologi Keterlibatan Kapolsek Baito dengan Uang Damai Kasus Supriyani, Jadi Awal Kebohongan Kades
kronologi keterlibatan Kapolsek Baito pada persoalan uang damai kasus Supriyani diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kronologi keterlibatan Kapolsek Baito pada persoalan uang damai kasus Supriyani diungkap Kepala Desa Wonua Raya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini menjadi awal kebohongan dari sang kades bernama Rokiman itu.
Ia pun membongkar dugaan keterlibatan Kapolsek Baito untuk mengarahkannya dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial.
Rokiman membongkar hal tersebut, saat klarifikasi di hadapan Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Diketahui, ia merupakan saksi yang dipanggil Polda untuk menyelidiki standar operasional prosedur penyelidikan kasus guru Supriyani.
Sebelumnya, ramai beredar rekaman video memperlihatkan Kades Wonua Raya memberikan klarifikasinya terkait uang damai, Jumat (1/11/2024).
Kali ini, ia sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Sosok Kades Wonua Raya Konsel Ungkap Akal-Akalan Oknum Polisi, Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supriyani
Sehingga, saat ditanya terkait hal tersebut ia pun menjelaskan soal kebenaran uang damai Rp 50 juta.
Dari dua video viral yang beredar, Kades Rokiman sempat mengeluarkan dua pernyataan berbeda soal uang damai.
Pada video pertama yang beredar saat Rokiman mengenakan seragam dinas, ia menyebut uang tersebut diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.
Lalu setelah itu, beredar lagi video kedua memperlihatkan Rokiman menyebut uang damai itu diinisiasi oleh dirinya sendiri.
Namun dalam klarifikasinya di Propam Polda Sulawesi Tenggara, di mana yang sebenarnya dimaksud adalah video pertama yang beredar.
Di mana, dalam video tersebut ia menyebut dirinya mengatakan yang sejujurnya mengenai uang Rp 50 juta untuk mendamaikan kasus guru Supriyani ini.
Uang tersebut menurut Kades diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito dan disampaikan kepada Supriyani.
Namun Supriyani tidak menyanggupinya, terlebih ia hanya seorang guru honorer.
Selain itu, Kades Rokiman juga menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi di balik rekaman video kedua saat dirinya mengenakan jaket kulit cokelat, yang beredar menjadi awal kebohongannya.
Ia menceritakan, dirinya sudah dicari pihak polsek, setelah kapolres dan kajari Konsel berkunjung ke rumah camat Baito, sebagai upaya mediasi.
Saat itu, dirinya diundang Camat Baito dalam pertemuan.
Kemudian dia menuju depan kantor camat dan bertemu beberapa kepala desa.
"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali," jelasnya.
Saat itu Kapolsek Baito meminta bantuan ke Kades Wonua Raya.
Baca juga: Kades Wonua Raya Ngaku Lega Usai Beberkan Fakta Soal Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani
"Coba dibantu dulu saya," ucapnya.
Disitu Kapolsek Baito mengarahkan kades untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai seperti video beredar.
"Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa."
"Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," kata Rokhiman.
"Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim," jelas sang kades.
Rokiman Jatuh Sakit

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan, pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
Namun, setelah mendapat arahan itu, Rokiman sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Ia mengalami muntah-muntah.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Belakangan, Rokiman menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ia meminta pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," ungkap Andri.
Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dalam kasus Supriyani.
Untuk itu, pihak Propam Polda Sultra memeriksa Rokiman.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan segera.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," ujarnya, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Rokiman dilakukan pada Kamis (31/10/2024).
Selain itu, Polda Sultra juga menyelidiki SOP penyelidikan kasus guru Supriyani.
Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito berinisial Aiptu WH.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.
"Sementara masih pendalaman," terangnya, Selasa (29/10/2024).(*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.