Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Ibu Guru Supriyani Bantah Semua Saksi Anak, Kuasa Hukum Beber Kejanggalan Keterangan saat Sidang

Ibu guru Supriyani bantah semua saksi anak yang hadir dalam sidang lanjutan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TribunnewsSultra.com
Ibu guru Supriyani bantah semua saksi anak yang hadir dalam sidang lanjutan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024).  Selama beberapa jam sidang berlangsung dengan agenda menghadirkan saksi anak yang diduga ada di lokasi kejadian.   Namun kuasa hukum Supriyani menduga adanya kejanggalan keterangan saat sidang tersebut.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ibu guru Supriyani bantah semua saksi anak yang hadir dalam sidang lanjutan di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/10/2024). 

Selama beberapa jam sidang berlangsung dengan agenda menghadirkan saksi anak yang diduga ada di lokasi kejadian.  

Namun kuasa hukum Supriyani menduga adanya kejanggalan keterangan saat sidang tersebut. 

Lantas apa saja kejanggalan yang disampaikan? 

Seperti diketahui, persidangan lanjutan kasus guru aniaya murid di salah satu SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, kembali digelar. 

Terhitung tiga kali sudah sidang tersebut digelar di PN Andoolo. 

Dalam agenda lanjutan ini, sejumlah saksi anak dihadirkan.

Anak di bawah umur hadir disebut-sebut ada di lokasi kejadian. 

Baca juga: Sidang Supriyani Kasus Aniaya Murid Hadirkan Saksi Anak di Bawah Umur, Ungkap Keterangan Berbeda

Karena dihadiri anak-anak, sehingga persidangan pun digelar tertutup. 

Usai sidang digelar, guru Supriyani pun dan tim kuasa hukumnya bertemu dengan awak media. 

Supriyani tetap teguh membantah tudingan menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi

Menurutnya, tidak ada yang benar dari pernyataan saksi. 

Bahkan kejadian sebenarnya memang tidak adanya penganiayaan saat April 2024 itu. 

"Semua keterangan dari saksi anak, semuanya tidak benar. Memang tidak ada kejadian itu," jelasnya. 

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menyebutkan harusnya anak-anak tak bisa dikategorikan sebagai saksi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved