Sosok Camat Baito yang Mobil Dinasnya Diduga 'Ditembak' OTK, Bantu Guru Supriyani di Konawe Selatan

Berikut ini sosok Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sudarsono. 

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sosok Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sudarsono. Mobil dinas yang sering digunakannya untuk bekerja diduga mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Dugaan tersebut disampaikan kuasa Hukum Supriyani, Andre Dermawan. Ia juga bertekad untuk melaporkan adanya teror yang terjadi pada mobil dinas Camat Baito. 

Sudarsono menjelaskan, ada warga yang sedang duduk di depan rumah mengaku melihat sosok berlari menunduk ke arah semak-semak.

"Jadi ada warga yang lihat dan bilang ada orang lari ke dalam semak. Saya masuk kejar tapi saya tidak dapat," bebernya.

Saksi mata, Nurdin mengatakan, dirinya melihat orang lari ke semak-semak.

"Saya lihat ada orang yang lari, kayak anak kecil, tunduk-tunduk," ujar dia.

Kendati demikian, ia tak melihat jelas sosok orang tersebut.

"Tidak sempat saya lihat betul, hanya lihat ada orang lari di sana," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan bakal melaporkan kasus dugaan teror tersebut.

Andri menuturkan, mobil dinas Camat Baito yang sering ditumpangi Supriyani diduga ditembak OTK saat melintas di depan SDN 3 Baito.

"Tadi ini ada insiden jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi," ungkapnya.

Andri belum bisa memastikan, apakah teror tersebut terkait perlindungan yang dilakukan pihaknya dan Camat Baito untuk Supriyani.

"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya."

"Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," terangnya.

Sebagai informasi, hari ini merupakan sidang kedua kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Andri mengatakan, kasus Supriyani ini diduga sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik kepentingan antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved