JPU Sepakat dengan Kuasa Hukum Supriyani, Sidang Dugaan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi Dilanjutkan
JPU sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai sidang dugaan kasus guru aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.
"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kuasa Hukum Supriyani Beri Tanggapan
Baca juga: Tampil Beda saat Sidang Lanjutan, Supriyani Kenakan Seragam PGRI, Para Guru Teatrikal di Luar PN
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi Supriyani yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Andri Darmawan.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Penasehat Hukum Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.