Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Bacakan Eksepsi Sidang Kedua, Penasehat Hukum Sebut Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Direkayasa

Pengadilan Negeri atau PN Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa dengan tuduhan aniaya muridnya

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Pengadilan Negeri atau PN Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa dengan tuduhan aniaya muridnya, Senin (28/10/2024). Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, dengan agenda pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh panasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan.  

TRIBUNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri atau PN Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani yang didakwa dengan tuduhan aniaya muridnya, Senin (28/10/2024). 

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, dengan agenda pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh panasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan. 

Dalam wawancaranya usai membacakan eksepsi, Andri mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa. 

Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.

Baca juga: Aksi Solidaritas Guru hingga Masyarakat Konawe Selatan Warnai Sidang Supriyani di PN Andoolo

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Kemudian lanjut Andri, yakni luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Baca juga: 13 Pengacara Dampingi Sidang Eksepsi Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Dituduh Aniaya Anak Polisi

Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved