CPNS dan PPPK 2024

Peserta CPNS 2024 di Kendari Gagal Ikut Tes SKD Gegara Tak Cetak Kartu Ujian hingga Salah Lokasi

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal ikut seleksi kompetensi dasa

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memeriksa peserta sebelum memasuki ruang tes SKD CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Sultra di Laboratorium Komputer FITK UHO, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024 di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) karena hal ini.

Tes SKD CPNS 2024 sendiri telah dimulai sejak 16 Oktober. Hingga hari ke-9, tepatnya Jumat (25/10/2024) ada sejumlah peserta yang tidak bisa mengikuti tes SKD tersebut.

Seperti halnya di salah satu titik lokasi atau tilok tes SKD CPNS 2024 di Kendari, yakni di UPT BKN Kendari.

Beralamatkan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Para peserta yang gagal mengikuti tes karena tidak membawa kartu identitas yang valid atau KTP asli.

Kemudian tidak mencetak dan tidak membawa kartu ujian yang disyaratkan.

Kartu ujian yang dibawa harus dalam bentuk print out atau dicetak di kertas A4 atau F4.

Baca juga: Kepala UPT BKN Kendari Ungkap Kesalahan Peserta Tidak Bisa Ikuti Tes SKD CPNS 2024

Kartu ujian sendiri diperoleh dengan mengunduh file dari akun SSCASN masing-masing peserta.

"Harus KTP elektronik asli atau bukan tempelan, KTP Digital (difoto lalu diprint), kartu Keluarga versi yang baru dengan QR, kartu keluarga versi lama asli berwarna biru, atau kartu keterangan domisili dari dukcapil dengan QR, bukan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa," jelas Kepala UPT BKN Kendari, Sahman, Jumat.

Selain karena kurangnya persyaratan yang dibawa, sejumlah peserta juga gagal mengikuti tes karena terlambat.

Bahkan ada yang salah alamat karena salah membaca informasi tilok pada kartu ujian. Sehingga terlambat ke tilok yang sesuai.

Tilok UPT BKN Kendari sendiri dibuka di 2 lokasi, yakni di Kantor UPT BKN Kendari dai Kelurahan Tipulu.

Serta di Hotel Kubah 9 di Jalan Martandu Kelurahan Anduonohu Kecamatn Poasia.

“Ada juga yang salah tempat lokasi ujian karena keliru, kurang lebih ada 10 orang, tetapi kita cepat arahkan ke lokasi yang benar,” kata Sahman saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com.

Baca juga: 133 Peserta Ikuti Seleksi Pengadaan CPNS BKKBN Tahun Anggaran 2024 di UPT BKN Kendari Sultra

Tes SKD CPNS 2024 ini diketahui akan berlangsung hingga 14 November 2024 mendatang.

Maka dari itu, para peserta diminta agar lebih teliti melihat informasi yang tertera pada kartu ujian.

Kemudian datang 30-60 menit lebih awal agar bisa meminimaslisir kelalaian dan kesalahan sebelum mengikuti ujian.

Jadwal Tes SKD CPNS 2024 di UPT BKN Kendari

Seleksi tersebut akan terbagi menjadi empat sesi, kecuali di hari Jumat hanya berlangsung dua sesi.

Sesi pertama berlangsung mulai pukul 08.00 Wita - 09.40 Wita, sesi ke dua mulai pukul 10.30 Wita - 12.10 Wita.

Kemudian, sesi ke tiga mulai 13.00 Wita - 14.40 Wita, dan sesi ke empat mulai 15.30 Wita - 17.10 Wita.

Selengkapnya jadwal SKD CPNS 2024 untuk titik lokasi di UPT BKN Kendari

1. Rabu, 16 Oktober 2024

  • Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Sesi 2)
  • Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesi 2)
  • Kementrian Dalam Negeri (Sesi 2)
  • Kementrian Luar Negeri (Sesi 2)
  • Badan Informasi Geospasial (Sesi 2)
  • Kementrian Pertahanan (Sesi 3)

2. Kamis, 17 Oktober 2024

  • Kementrian Pertahanan (Sesi 1)
  • Kementrian Keuangan (Sesi 1, 2, 3 dan 4)
  • Kementrian Pertanian (Sesi 4)

3. Jumat, 18 Oktober 2024

  • Kementrian Pertanian (Sesi 1)
  • Kementrian Perhubungan (Sesi 1 dan 2)

4. Sabtu, 19 Oktober 2024

  • Kementrian Perhubungan (Sesi 1, 2 dan 3)
  • Kementrian Kesehatan (Sesi 3 dan 4)

5. Minggu, 20 Oktober 2024

  • Kementrian Kesehatan (Sesi 1 dan 2)
  • Kementrian Sosial (Sesi 2)
  • Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sesi 2, 3 dan 4)

6. Senin, 21 Oktober 2024

  • Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

7. Selasa, 22 Oktober 2024

  • Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sesi 1 dan 2)
  • Kementrian Kelautan dan Perikanan (Sesi 2, dan 4)
  • Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sesi 4)

8. Rabu, 23 Oktober 2024

  • Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sesi 1, 2 dan 3)
  • Lembaga Administrasi Negara (Sesi 3)
  • Perpustakaan Nasional RI (Sesi 3)
  • Badan intelijen Negara (Sesi 4)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sesi 4)

9. Kamis, 24 Oktober 2024

  • Sekretariat Jenderal DPR RI (Sesi 1)
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Sesi 1, 2, 3 dan 4)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Sesi 4)

10. Jumat, 25 Oktober 2024 

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Sesi 1 dan 2)

11. Sabtu, 26 Oktober 2024

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Sesi 1 dan 2)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (Sesi 2, 3 dan 4)

12. Minggu, 27 Oktober 2024

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (Sesi 1, 2 dan 3)
  • Badan Narkotika Nasional (Sesi 3)
  • Setjen Komisi Pemilihan Umum (Sesi 3 dan 4)

13. Senin, 28 Oktober 2024

  • Setjen Komisi Pemilihan Umum (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

14. Selasa, 29 Oktober 2024

  • Setjen Komisi Pemilihan Umum (Sesi 1, 2 dan 3)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (Sesi 3)
  • Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Sesi 3)
  • Setjen Dewan Perwakilan Daerah (Sesi 3)
  • Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sesi 3)
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Sesi 3 dan 4)

15. Rabu, 30 Oktober 2024

  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Sesi 1 dan 2)
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Sesi 2, 3 dan 4)

16. Kamis, 31 Oktober 2024

  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Sesi 1 dan 2)
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sesi 2)
  • Otorita Ibu Kota Nusantara (Sesi 2 dan 3)
  • Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Sesi 3)
  • Pemerintah Aceh (Sesi 3)
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Sesi 3)
  • Pemerintah Kota Medan (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Sijunjung (Sesi 3)
  • Pemerintah Kota Prabumulih (Sesi 3)
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Tanggerang (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Sleman (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Semarang (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Rembang (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Blora (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Temanggung (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Gresik (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Kebumen (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Semarang (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Lumajang (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Surabaya (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Sanggau (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Landak (Sesi 4)
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Kebumen (Sesi 4)
  • Pemerintah Kota Manado (Sesi 4)

17. Jumat, 1 November 2024

  • Badan Kepegawaian Negara (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Bitung (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Donggala (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Banggai (Sesi 1 dan 2)
  • Pemerintah Kabupaten Buoi (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Banggai Laut (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Sesi 2)

18. Sabtu, 2 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Sesi 1, 2 dan 3)
  • Pemerintah Kabupaten Wajo (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Bone (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Sesi 4)

19. Minggu, 3 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Takallar (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Barru (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Sesi 2, 3 dan 4)

20. Senin, 4 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Sesi 1 dan 2)
  • Pemerintah Provinsi Bali (Sesi 2)
  • Pemerintah Provinsi NTB (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai (Sesi 2)
  • Pemerintah Kota Makassar (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Buton (Sesi 3 dan 4)

21. Selasa, 5 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Buton (Sesi 1 dan 2)
  • Pemerintah Kabupaten Muna (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

22. Rabu, 6 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Muna (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

23. Kamis, 7 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Muna (Sesi 1, 2, 3 dan 4)
  • Pemerintah Kabupaten Dompu (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Sesi 4)

24. Jumat, 8 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Sesi 1 dan 2)

25. Sabtu, 9 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

26. Minggu, 10 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

27. Senin, 11 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Sesi 2, 3 dan 4)

28. Selasa, 12 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Sesi 1, 2, 3 dan 4)

29. Rabu, 13 November 2024

  • Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Sesi 1, 2, 3 dan 4)
  • Pemerintah Kota Baubau (Sesi 4)

30. Kamis, 14 November 2024

  • Pemerintah Kota Baubau (Sesi 1)
  • Pemerintah Provinsi NTT (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Lembata (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Sesi 1)
  • Pemerintah Kabupaten Malaka (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Buru (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Sesi 2)
  • Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Sesi 2)
  • Pemerintah Kota Ambon (Sesi 2 dan 3)
  • Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Pasangkayu (Sesi 3)
  • Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Sesi 3 dan 4)
  • Pemerintah Kabupaten Majene (Sesi 4)
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Sesi 4)
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Sesi 4)
  • Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Sesi 4). (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved