Berita Kolaka

Guru di Kolaka Sulawesi Tenggara Diminta Hadirkan Lingkungan Sekolah Aman Bagi Anak

Para guru di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman.

Istimewa
Para guru di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bersama Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, di Aula Dinas P3A, Kelurahan Lalombaa, Sabtu (26/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Para guru di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk menghadirkan lingkungan sekolah yang aman.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bersama Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, di Aula Dinas P3A, Kelurahan Lalombaa, Sabtu (26/10/2024).

Selain para guru, sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan ini juga diikuti Forum Perlindungan Anak.

Kepala Dinas P3A Kolaka, Mineng Nurmaningsih mengatakan banyak terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Baik perundungan sesama teman siswa, ataupun kekerasan yang didapat oleh gurunya di sekolah.

Maka dari itu, diharapkan melalui sosialisasi ini para guru bisa menghadirkan lingkungan sekolah yang lebih aman.

"Kekerasan terhadap anak baik di lingkungan sekolah ataupun luar sekolah anak-anak berhak mendapatkan perlindungan," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Serahkan Diri ke Polisi

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif juga mengungkapkan sosialisasi untuk mengurangi dan mencegah kekerasan terhadap anak di sekolah, melindungi dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

"Kita ketahui bersama kini banyak anak yang menjadi korban bullying dari temannya, maka dilaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," tambahnya.

Sosialisasi diisi dengan penjelasan hak-hak anak yang diperolehnya seperti tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 52 ayat 1 disebutkan setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orangtua, masyarakat dan negara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved