Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Menteri Pendidikan dan Kapolri Bahas Kasus Viral Supriyani di Konawe Selatan, Sidang Tetap Berjalan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas kasus viral guru honorer di Konsel.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas kasus viral guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini berstatus tersangka. Supriyani adalah seorang guru SD yang dilaporkan sang murid karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik. Perjalanan kasus sejak April 2024, mendapatkan perhatian publik hingga viral di media sosial. Di mana pada Oktober 2024, Supriyani ditahan selama empat hari lalu setelah itu dilakukan penangguhan penahanan. 

"Penangguhan tersangka oleh kejaksaan sebagai bentuk jawaban terhadap aspirasi masyarakat meminta masyarakat untuk mengawal proses persidangan," tutur Abdul.

Menurut Abdul Mu'ti, kasus yang menjerat Supriyani sebenarnya masuk ranah hukum.

Meski begitu, Kemendikdasmen tetap mengawal karena terjadi di ranah pendidikan.

"Karena ini memang ranahnya sebenarnya tidak ada dalam tupoksi kami ini kan terakhir sudah menjadi ranah hukum, tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan melibatkan guru maka memang ini juga menjadi perhatian," pungkasnya.

Dikutip dari Tribun Sultra, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Baca juga: Upaya Damai Kasus Guru Supriyani di Konsel Dinilai Terlambat, Pemuda Muhammadiyah Suarakan Penolakan

Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.

Anggota DPR RI Ikut Bersuara

Seorang guru honorer bernama Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi perhatian publik.

Guru honorer ini ditetapkan tersangka, sempat ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari. 

Memicu banyak respons dari berbagai pihak. Hingga akhirnya, penangguhan penahanan Supriyani dilakukan.

Ia sempat ditahan per tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024. Supriyani dilepaskan Selasa (22/10/2024).

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kendari, Ni Putu Desy, mengeluarkan Supriyanti sesuai surat PN Andoolo, Konsel.

Aipda WH, sosok ayah murid SD korban dugaan kasus guru Supriyani menyebut sang guru honorer tersebut sudah mengakui perbuatannya. Penjelasan lengkap Aipda WH yang berdinas di Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut disampaikan, pada Senin (21/10/2024).
Aipda WH, sosok ayah murid SD korban dugaan kasus guru Supriyani menyebut sang guru honorer tersebut sudah mengakui perbuatannya. Penjelasan lengkap Aipda WH yang berdinas di Kepolisian Sektor atau Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut disampaikan, pada Senin (21/10/2024). (Samsul/ TribunnewsSultra.com)

“Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” katanya kepada awak media TribunnewsSultra.com.

Namun, proses hukum tetap berjalan. Rencana sidang perdana dijadwalkan Kamis (24/10/2024), di Pengadilan Negeri Andolo.

Menanggapi kejadian ini anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya turut bersuara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved