Viral Kasus Guru di Konawe Selatan
Menteri Pendidikan dan Kapolri Bahas Kasus Viral Supriyani di Konawe Selatan, Sidang Tetap Berjalan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas kasus viral guru honorer di Konsel.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Penangguhan tersangka oleh kejaksaan sebagai bentuk jawaban terhadap aspirasi masyarakat meminta masyarakat untuk mengawal proses persidangan," tutur Abdul.
Menurut Abdul Mu'ti, kasus yang menjerat Supriyani sebenarnya masuk ranah hukum.
Meski begitu, Kemendikdasmen tetap mengawal karena terjadi di ranah pendidikan.
"Karena ini memang ranahnya sebenarnya tidak ada dalam tupoksi kami ini kan terakhir sudah menjadi ranah hukum, tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan melibatkan guru maka memang ini juga menjadi perhatian," pungkasnya.
Dikutip dari Tribun Sultra, Lapas Perempuan Kelas III Kendari telah mengeluarkan Supriyani untuk mengikuti sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Baca juga: Upaya Damai Kasus Guru Supriyani di Konsel Dinilai Terlambat, Pemuda Muhammadiyah Suarakan Penolakan
Sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.
Anggota DPR RI Ikut Bersuara
Seorang guru honorer bernama Supriyani, yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang menjadi perhatian publik.
Guru honorer ini ditetapkan tersangka, sempat ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari.
Memicu banyak respons dari berbagai pihak. Hingga akhirnya, penangguhan penahanan Supriyani dilakukan.
Ia sempat ditahan per tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024. Supriyani dilepaskan Selasa (22/10/2024).
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kendari, Ni Putu Desy, mengeluarkan Supriyanti sesuai surat PN Andoolo, Konsel.

“Supriyani dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” katanya kepada awak media TribunnewsSultra.com.
Namun, proses hukum tetap berjalan. Rencana sidang perdana dijadwalkan Kamis (24/10/2024), di Pengadilan Negeri Andolo.
Menanggapi kejadian ini anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram pribadinya turut bersuara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.