Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Menteri Pendidikan dan Kapolri Bahas Kasus Viral Supriyani di Konawe Selatan, Sidang Tetap Berjalan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas kasus viral guru honorer di Konsel.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas kasus viral guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini berstatus tersangka. Supriyani adalah seorang guru SD yang dilaporkan sang murid karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik. Perjalanan kasus sejak April 2024, mendapatkan perhatian publik hingga viral di media sosial. Di mana pada Oktober 2024, Supriyani ditahan selama empat hari lalu setelah itu dilakukan penangguhan penahanan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sudah bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit membahas kasus viral guru honorer, Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini berstatus tersangka. 

Supriyani adalah seorang guru SD yang dilaporkan sang murid karena diduga melakukan tindak kekerasan fisik. 

Perjalanan kasus sejak April 2024, mendapatkan perhatian publik hingga viral di media sosial. 

Di mana pada Oktober 2024, Supriyani ditahan selama empat hari lalu setelah itu dilakukan penangguhan penahanan. 

Seperti diketahui, kasus guru aniaya murid inipun menyita perhatian publik hingga ke tingkat nasional. 

Kini, kasus tersebut telah sampai pada tahap persidangan. 

Persidangan perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Kamis (24/10/2024). 

Baca juga: Upaya Damai Kasus Guru Supriyani di Konsel Dinilai Terlambat, Pemuda Muhammadiyah Suarakan Penolakan

Dilansir dari Tribunnews.com, Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah bertemu dengan untuk membicarakan kasus yang menjerat Supriyani.

Dari penjelasannya, Kapolri menyebut persidangan kasus Supriyani ini akan tetap berjalan. 

"Ketua PN tetap akan melaksanakan persidangan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober untuk memenuhi yudis formil persidangan," ujar Abdul Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Selain itu, Abdul Muti juga mendapatkan informasi dari mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara soal usulan vonis. 

Di mana menurut Wakapolda Sultra, diharapkan vonis tersebut bisa sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. 

Serta berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu dorongan penangguhan tersangka juga dilakukan menurut Abdul Muti sebagai bentuk respon dari aspirasi masyarakat. 

Apalagi, kasus Supriyani ini sudah menyita perhatian berbagai elemen ataupun lapisan masyarakat. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved