Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Fakta Baru Kasus Ibu Supriyani di Konawe Selatan, Keluar Lapas Dijemput Suami, Dicari Hotman Paris

Berikut ini fakta baru kasus ibu Supriyani seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta baru kasus ibu Supriyani seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia baru saja keluar dari Lapas Perempuan yang bertempat di Kota Kendari. Sang suami pun ikut menjemput dirinya. Sementara itu, Hotman Paris yang merupakan pengacara kondang ikut mencari keluarga Supriyani. Hal tersebut dilakukannya untuk turut mengawal kasus viral di Sulawesi Tenggara ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta baru kasus ibu Supriyani seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Ia baru saja keluar dari Lapas Perempuan yang bertempat di Kota Kendari. 

Sang suami pun ikut menjemput dirinya. 

Sementara itu, Hotman Paris yang merupakan pengacara kondang ikut mencari keluarga Supriyani

Hal tersebut dilakukannya untuk turut mengawal kasus viral di Sulawesi Tenggara ini. 

Seperti diketahui, Supriyani merupakan guru honorer yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya. 

Ia dituduh menganiaya murid kelas 1 SD, korban adalah anak polisi. 

Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Aniaya Murid di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Dibeber Pengacara

Kisruhnya persoalan ini sudah terjadi sejak April 2024. 

Sampai pada akhirnya, Supriyani guru 16 tahun di Konawe Selatan itu ditangkap Oktober 2024 usai ditetapkan tersangka. 

Beberapa hari mendekam di Lapas perempuan, penahanan Supriyani ditangguhkan dengan sejumlah pertimbangan. 

Simak deretan fakta baru dalam kasus ibu Supriyani ini dihimpun dari berbagai sumber : 

1. Penahanan Ditangguhkan, Supriyani Bisa Keluar Lapas

Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangguhkan penahanan guru Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Atas hal tersebut, ibu Supriyani yang sebelumnya ditahan bisa keluar dari penjara. 

Sosok guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, itu ditahan dalam dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak.

Di mana, ia dituduh aniaya murid yang juga anak polisi Aipda WH dan N. 

Dalam salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Surat ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober 2024, dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Baca juga: Guru di Konawe Selatan Sultra Bersatu Kawal Sidang Perdana Kasus Tuduhan Honorer Aniaya Murid

Pengesahan salinan sesuai aslinya oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel tertera.

“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.

Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
 
Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

Baca juga: Hotman Paris Minta Keluarga Guru Viral Supriyani Aniaya Murid di Konawe Selatan Hubungi Tim 911

Disebutkan penetapan menimbang surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024.

Kuasa hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.

Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.

“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.

2. Dijemput Suami

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy saat ditemui Tribunnewssultra.com di ruangannya menyampaikan terkait kebebasan guru honorer Supriyani

Desy menyampaikan pihaknya mengeluarkan Supriyanti berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.

Setelah ditahan di Lapas Perempuan Kemdari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.

Saat dikeluarkan, Supriyani dijemput suami yang datang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejari Konsel dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Tadi Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.

Desy menyampaikan terkait keputusan akhir semua dilimpahkan di Kejari, apakah akan diselesaikan secara damai atau masih akan terus bergulir di meja hukum. 

3. Dicari Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris meminta keluarga guru honorer di Konawe Selatan, Sulawsi Tenggara (Sultra) segera menghubungi tim 911 bantuan hukum miliknya.   Hal ini merujuk pada kasus penganiayaan murid 1 SD yang dituding sang guru yang melakukan.   Sosok guru bernama Supriyani inipun sempat mendekam di penjara beberapa hari.   Namun penahanannya kini ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).
Pengacara kondang Hotman Paris meminta keluarga guru honorer di Konawe Selatan, Sulawsi Tenggara (Sultra) segera menghubungi tim 911 bantuan hukum miliknya. Hal ini merujuk pada kasus penganiayaan murid 1 SD yang dituding sang guru yang melakukan. Sosok guru bernama Supriyani inipun sempat mendekam di penjara beberapa hari. Namun penahanannya kini ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024). (Kolase TribunnewsSultra.com)

Pengacara kondang Hotman Paris meminta keluarga guru honorer di Konawe Selatan, Sulawsi Tenggara segera menghubungi tim 911 bantuan hukum miliknya. 

Hal ini merujuk pada kasus penganiayaan murid 1 SD yang dituding sang guru yang melakukan. 

Sosok guru bernama Supriyani inipun sempat mendekam di penjara beberapa hari. 

Namun penahanannya kini ditangguhkan pada Selasa (22/10/2024).

Hotman Paris pun sempat mengunggah sebuah tangkapan layar informasi mengenai kasus guru Supriyani ini. 

Dalam unggahannya di media sosial Instagram @hotmanparisofficial ia menuliskan sebuah keterangan. 

Di mana, dirinya meminta agar keluarga Supriyani bisa segera menghubunginnya. 

"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris pada akun Instagram pribadinya yang diunggah Selasa (22/10/2024). 

Sontak saja unggahan tersebut sudah ramai dikomentari warganet. 

Untuk diketahui, Hotman Paris memiliki bantuan hukum bagi masyarakat yang terkena kasus. 

Adapun bantuan hukum ini disebut dengan Hotman 911.

Deretan kasus viral pernah ditangani Hotman 911. 

Bahkan sejumlah masyarakat sampai langsung mendatangi Hotman Paris untuk mengadu terkait masalah hukumnya. 

Dalam setiap penanganan kasus, langsung diasesmen oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum. 

4. Pengakuan Orangtua Korban

Sebelumnya, Aipda WH sempat mengklarifikasi adanya dugaan dirinya meminta uang Rp 50 juta untuk damai dengan ibu Supriyani

Terkait kasus ini, Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, SU pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.

“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved