Viral Kasus Guru di Konawe Selatan
Detik-detik Guru Supriyani Asal Konawe Selatan Keluar Rutan Kendari, Ditahan Dugaan Kekerasan Murid
Guru honorer Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Usai penangguhan penahanan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah detik-detik guru honorer Supriyani, keluar Rutan Perempuan Kelas III Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani ditahan atas dugaan kekerasan fisik terhadap siswanya di SDN 1 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Saat keluar, nampak Supriyani didampangi pendamping hukum dan guru-guru yang tergabung dalam organisasi PGRI.
Dari foto yang beredar, pada Selasa (22/10/2024). Nampak potret guru honore ini keluar rutan dengan setelan jilbab cream dan baju jenis blus bergaris.
Nampak ia tertunduk di hadapan awak media, dengan raut wajah nampak sedih.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Serukan Keadilan Untuk Kasus Tuduhan Guru Honorer Aniaya Murid SD
Keluarnya Supriyani, berdasarkan suragt Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konsel, menangguhkan penahanan
Dalam salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Surat ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober 2024, dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pengesahan salinan sesuai aslinya oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel tertera.
“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.
Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
Disebutkan penetapan menimbang surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024.
Baca juga: Guru di Konawe Selatan Sultra Bersatu Kawal Sidang Perdana Kasus Tuduhan Honorer Aniaya Murid
Kuasa hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan.
“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.
Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.
“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya.
Sementara, Kuasa Hukum, Andri Darmawan mengatakan pihaknya mengajukan permohonannya penangguhan sejak kemarin.
“Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan kemarin, dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar."
Baca juga: Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Aniaya Murid Konawe Selatan, Aipda WH Bantah, Pihak SU Benarkan
"Sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan Perhari ini,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah kuasa hukum akan menghadapi persidangan.
“kita sudah satu langkah yaitu sudah di tangguhkan selanjutnya kita akan menghadapi persidangan mulai hari Kamis,” jelasnya.
Ia juga mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya berharap dukungan semua pihak.
“Dengan dukungan masyarakat ini menjadi tambahan semangat kita mendukung ibu Supriyani."
"Terkait kejanggalan-kejanggalan pihaknya akan menunjukkan di dalam persidangan,” ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.