Viral Kasus Guru di Konawe Selatan
Kapolres Konawe Selatan Sebut 4 Kali Mediasi Kasus Guru SD Aniaya Murid Anak Polisi di Baito Konsel
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut upaya mediasi kasus guru SD aniaya murid yang merupakan anak polisi sudah dilakukan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut upaya mediasi kasus guru SD aniaya murid yang merupakan anak polisi sudah dilakukan.
Kasus ini belakangan mencuat seiring penahanan SU, sosok guru honorer di sekolah dasar (SD) negeri yang berlokasi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.
Menurut AKBP Febry, Senin (21/10/2024), mediasi sebelum penetapan tersangka dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
“Empat kali dilakukan mediasi antara orangtua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya,” kata AKBP Febry.
“Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Konawe Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, serta Kasatreskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mendampingi AKBP Febry dalam konferensi pers tersebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata AKBP Febry, penyidik kepolisian sudah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel
“Kami telah memanggil 7 orang saksi dalam penyidikan tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka SU sudah ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel).
Menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari Unit Reskrim Polsek Baito pada 16 Oktober 2024 lalu.
AKBP Febry Sam pun membeberkan kronologi kasus tersebut hingga ditangani kepolisian.
Dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi di sekolah pada Rabu (24/04/2024) lalu.
“Saat korban telah bermain dan datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” kata AKBP Febry.
Usai kejadian itu, orangtua korban disebutkan sudah melakukan mediasi sebelum melaporkan terduga pelaku ke polisi.
Namun upaya mediasi gagal hingga orangtua korban yang tidak terima anaknya dianiaya melaporkan dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak tersebut ke Polsek Baito.
“Orangtua korban melaporkan kejadian itu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024,” jelasnya.
Sebagaimana Laporan Polisi (LP) Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 26 April 2024.
Dalam kasus ini, orangtua korban melaporkan SU, sosok guru SD negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan murid kelas 1 berinisial M.
Pelapor adalah ibu kandung korban berinisial N yang juga istri dari Aipda WH, sosok Kanit Intelkam Polsek Baito.
“Benar, orang tua korban merupakan seorang anggota kepolisian di Polsek Baito, iya Kanit Intel,” ujar AKBP Febry.
(TribunnewsSultra/Samsul Samsibar)
Baca juga: Viral Guru SD Konawe Selatan Ditahan Gegara Dituding Aniaya Murid, PGRI Konsolidasi Mogok Mengajar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.