Berita Baubau

Operasi Zebra Anoa 2024 Polres Kota Baubau Digelar, Polantas Target 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Baubau di Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Operasi Zebra Anoa 2024 yang berlangsung 14 hari ke depan.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
Polres Baubau
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Anoa dilaksanakan di halaman Polres Kota Baubau di Jalan Diponegoro, Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Senin(14/10/2024) pagi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU- Polres Baubau di Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Operasi Zebra Anoa 2024 yang berlangsung 14 hari ke depan.

Operasi ini dimulai dengan apel gelar pasukan yang diikuti Denpom, Kodim 1413 Buton, Sat Samapta, Sat Lantas Polres Baubau, Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Baubau, Sat Pol PP Kota Baubau, Dishub Kota baubau, Basarnas Kota Baubau dan Senkom Kota Baubau.

Apel gelar pasukan dilaksanakan di halaman Polres Kota Baubau di Jalan Diponegoro, Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Senin(14/10/2024) pagi.

Pelaksanaan Operasi Zebra Anoa dimulai hari ini 14 Oktober 2024 sampai 27 Oktober 2024 mendatang untuk peningkatan pengawasan, penegakan hukum serta edukasi masyarakat untuk tingkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Baca juga: 9 Pelanggaran Sasaran Polresta Kendari saat Operasi Zebra Anoa 2024, Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Untuk diketahui Operasi Zebra Anoa juga dilaksanakan pada seluruh wilayah hukum Polda Sultra untuk mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024. 

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad mengatakan Polisi Lalu Lintas atau Polantas menargetkan 10 sasaran pelanggaran prioritas yang akan diperiksa.

"Terdapat 10 sasaran prioritas dengan pemeriksaan yakni kelengkapan seluruh kendaraan mulai dari spion hingga surat-surat pengendara," ungkapnya. 

Ia merincikan 10 prioritas pemeriksaan terdiri dari penggunaan HP saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI dan Sefety Belt, berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Tak hanya itu, juga bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension atau over loading, knalpot tidak sesuai spektet dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo. 

"Sebanyak 24 personil diturunkan dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 27 Oktober 2024 nanti," tutupnya. (*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved