Berita Kendari
9 Pelanggaran Sasaran Polresta Kendari saat Operasi Zebra Anoa 2024, Antisipasi Gangguan Lalu Lintas
Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Operasi Zebra Anoa 2024 dengan sembilan jenis pelanggaran yang dibidik.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Operasi Zebra Anoa 2024 dengan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dibidik.
Operasi Zebra Anoa berlasung selama 14 hari di sejumlah titik wilayah di Kota Kendari, terhitung sejak Senin 14 Oktober hingga Minggu 27 Oktober 2024.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengungkapkan sembilan sasaran pelanggaran menjadi perhatian utama petugas.
"Sembilan sasaran pelanggara seperti penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Syahrul pada Senin (14/10/2024).
Ia menambahkan sasaran selanjutnya, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan safety belt pengendara mobil.
Baca juga: H-6 Jelang Pelantikan Presiden, Operasi Zebra Anoa 2024 di Konawe Sultra Digelar, Sasaran Pelanggar
Lalu, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan over dimension dan over load, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (storbo) dan isyarat bunyi (sirine).
Dalam operasi Zebra Anoa juga akan menindak pengendara yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia, termasuk penggunaan knalpot brong.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi lalu lintas di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Guna mengantisipasi gangguan saat berlalulintas, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan sehingga kondisi lalulintas di Kota Kendari tetap kondusif serta berjalan lancar," tutupnya (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.