Tamara Tyasmara Sempat Takut Dilaporkan Dimas Gegara Dante Tewas, Minta Tolong ke Yudha Arfandhi

Dalam persidangan kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara, terungkap sebuah fakta lain. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Dalam persidangan kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara, terungkap sebuah fakta lain. Di mana, dalam sidang chat Tamara yang meminta tolong kepada terdakwa pembunuhan Dante, Yudha Arfandi. Ia mengungkapkan takut dilaporkan Angger Dimas, yang merupakan mantan suaminya. Pasalnya, Tamara dianggap lalai karena menitipkan Dante kepada Yudha Arfandi. 

Hal itu bisa dilihat dari chat yang dikirim Tamara 3 hari setelah putranya meninggal.

Terlihat pada chat tersebut, Tamara mengungkapkan rasa cintanya dan percaya kepada Yudha. 

"Ada chat dari Tamara tanggal 30 (Januari), berarti 3 hari setelah kejadian (Dante meninggal). Itu bisa dibuktikan, hp si Yudha kan dibuka," ungkap Daliun Sailan di PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).

Dalam chat tersebut, Tamara juga menyebut Yudha menyayangi Dante dan tidak mungkin menghilangkan nyawa anak semata wayangnya.

"(Isi chat) dari Tamara tanggal 30 itu 'Saya tahu kamu sayang Dante, tidak mungkin kamu lakukan itu, dan kamu tahu bagaimana sayangnya aku sama kamu'. Berarti hubungan itu baik setelah 3 hari," papar Daliun.

Baca juga: Sikap Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Sebelum Kematian Dante Diungkap Sahabat, Aktivitas Biasa

Bukan hanya itu, Tamara juga sempat meminta tolong kepada Yudha karena takut akan dilaporkan oleh Dimas Angger, ayah kandung Dante, ke polisi.

"'Kamu tolong aku, karena aku mau dilaporkan sama Dimas karena saya menitipkan anak sama kamu'," kata Daliun mengungkap chat yang dikirim Tamara pada Yudha.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).

Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Dalam sidang sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh JPU.(*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved