Berita Konawe

Dipolisikan Karena Sebut Media Tidak Netral di Pilkada 2024, Begini Respons Ketua KPU Konawe

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe, Wike dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi oleh Persatuan Wartawan Indonesia.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Wike dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Senin (7/10/2024). Laporan tersebut, secara resmi disampaikan dan telah diterima langsung oleh Waka Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, di Ruang Kerja Kapolres. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Wike dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Senin (7/10/2024). 

Laporan tersebut, secara resmi disampaikan dan telah diterima langsung oleh Waka Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, di Ruang Kerja Kapolres.

Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar mengatakan langkah hukum ini diambil, buntut dari pengabaian somasi yang dilayangkan oleh PWI Konawe kepada Ketua KPU Konawe Wike, usai statementnya yang dianggap mencederai profesi wartawan. 

"Kami secara organisasi telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan untuk ditanggapi, tapi sudah sepekan lebih tidak ada juga responsnya," ujarnya.

"Olehnya itu, kami hari ini secara resmi atas nama Pengurus PWI Kabupaten Konawe melaporkan dugaan penghinaan profesi yang dilakukan Ketua KPU Konawe yang menuding sebagian media massa tidak netral," lanjut Andri.

Baca juga: Profil Ketua KPU Konawe Wike, Lulusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pernah Jadi Guru

Soal pernyataan Wike selaku Ketua KPU Konawe, yang menuding sebagian media massa di Konawe tidak netral ini, adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan.

Selain itu, berpotensi menjadi pemicu kesalahpahaman dalam proses Pilkada 2024 yang sedang berjalan. 

"Kami menggangap ini adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sebagaimana telah diatur Pasal 315 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan ringan."

"Penghinaan ringan adalah penghinaan yang dilakukan dengan cara lain selain menuduh suatu perbuatan, seperti dengan kata-kata makian atau perbuatan," jelasnya.

Ketua PWI Konawe yang didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Sukardi, Bendahara Ilfa dan sejumlah pengurus, berharap Ketua KPU Konawe Wike dapat mempertanggungjawabkan tudingannya. 

Baca juga: KPU Konawe Pastikan Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan yang Maju Pilkada Serentak Konawe Sultra 2024

Wakapolres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, saat menerima laporan yang disampaikan pengurus PWI Konawe mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Hak setiap warga negara untuk melaporkan, tentu kami akan tindak lanjuti prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku." 

"Tentu akan kami sampaikan secara berkala terkait perkembangan dari laporan yang sudah dimasukkan ini," terang Kompol Jamaluddin Saho.

Sementara itu, Ketua KPU Konawe Wike yang dihubungi oleh awak media, belum mau memberi komentar terkait laporan tersebut. 

"Saya no komen dulu," ucap Wike kepada TribunnewsSultra.com via WhatsApp Messenger, Senin (7/10/2024) malam. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved