Berita Sulawesi Tenggara
Mahasiswa Sempat Baku Lempar dengan Aparat Keamanan Saat Demo di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Mahasiswa sempat baku lempar saat demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan korupsi di pertambangan Konawe Utara
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahasiswa sempat baku lempar saat demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus dugaan korupsi di pertambangan Konawe Utara.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis (3/10/2024), massa aksi tersebut sempat baku lempar bersama pihak keamanan Kejati Sultra.
Salah satu penanggung jawab aksi, Muhammad Aafdhal mengatakan aksi yang dilakukan tersebut buntut adanya kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Konawe Utara.
“Jadi saat berjalannya proses persidangan nama KSO Basman berapa kali disebutkan. KSO Basman diduga melakukan aktivitas ilegal di WIUP PT Antam,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Ia menjelaskan pihak Antam yang hadir memberikan kesaksian menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengadukan KSO Basman ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum ada perkembangannya.
“Bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan KSO Basman telah melakukan penambangan secara ilegal di dalam wilayah IUP PT Antam Tbk. Namun sampai saat ini KSO Basman belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum dan seharusnya APH melakukan pengecekkan di lapangan mengenai fakta tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Demo Kawal Putusan MK di Sulawesi Tenggara Kondusif, Mahasiswa Apresiasi Polresta Kendari
Sementara itu, para massa aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa KSO Basman atas dugaan penambangan ilegai di dalam wilayan IUP PT Antam Tbk.
Sementara dalam kasus tersebut sidang telah dilaksanakan di antaranya terdakwa Hendra Wijayanto (GM PT Antam), terdakwa Agus Salim Madjid (Kuasa Direktur PT Cinta Jaya), terdakwa Rudi Hariyadi Tjandra (Direktur PT Tristaco) dan terdakwa Andi Adriyansah (Dirut PT KKP).
Serta Saksi yang dihadirkan Penuntut Umum sebanyak 5 orang, yaitu Adi Saputra, Elvin Subhianto (masing-masing Karyawan PT Antam), Dony Apstral (Kuasa Direktur PT Kabaena Kromith Pratama), La Ode Nahudin (Wiraswasta) dan Mursidin Syam (Wakil KTT PT Cinta Jaya). (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.