Warga Torobulu Divonis Bebas
Tangis 2 Warga Torobulu Konawe Selatan Penolak Tambang Divonis Bebas di PN Andoolo
Pecah tangis dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bebas oleh hakim Pengadi
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tangis pecah dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sidang putusan tersebut, digelar di ruang persidangan PN Andolo, Selasa (1/10/2024).
Putusan terdakwa Andi Firmansyah (40) dan Haslilin, dibacakan oleh Hakim Ketua Nursinah.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, ruang persidangan dipadati para keluarga terdakwa dan beberapa lembaga pendamping.
Sebelumnya, kedua pejuang lingkungan, Andi Firmansyah (40) dan Haslilin dilaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan tuduhan mengahalangi aktivitas pertambangan.
Para penolak tambang ini melewati persidangan selama 14 kali sidang.
Andi Firmansyah, mengaku bersyukur karena keadilan mulai ditegakkan.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Terdakwa Kasus Torobulu Konawe Selatan Divonis Tak Bersalah, Martabat Dipulihkan
“Alhamdulillah, saya merasa bersyukur dan memang saat ini keadilan mulai ditegakkan walaupun sebenarnya kami harapannya harus diputusan salah itu sudah tidak berlanjut tapi itulah mungkin proses hukum,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, Hasililin mengungkapkan rasa terima kasih kepada pendamping hukum atas hasil putusan hakim.
“Alhamdulillah, saya senang dengan putusannya para hakim dan saya sangat berterimakasih yang telah dampingi saya yang membuat saya tabah dalam jalani kasus ini,” ujarnya.
Sementara usai sidang warga menyambut kedua terdakwa pun dengan tangisan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Torobulu
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
TribunBreakingNews
penolak tambang
divonis bebas
pertambangan
PN Andoolo
Pjs Konawe Utara Ingatkan Pentingnya Pengamalan Nilai Pancasila Sukseskan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Terdakwa Kasus Torobulu Konawe Selatan Divonis Tak Bersalah, Martabat Dipulihkan |
![]() |
---|
Kapolres Kolaka Sebut Tak Temukan Tambang Ilegal, Minta Warga Melapor Jika Temukan Bukti |
![]() |
---|
Walhi Sultra Keluhkan Aktivitas Pertambangan di Konsel, Ini Tanggapan Pemprov Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Warga Konawe Utara Keluhkan Tindakan Kepala Desa yang Izinkan Aktivitas Pertambangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.