Warga Torobulu Divonis Bebas

Tangis 2 Warga Torobulu Konawe Selatan Penolak Tambang Divonis Bebas di PN Andoolo

Pecah tangis dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bebas oleh hakim Pengadi

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Tangis pecah dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Sidang putusan tersebut, digelar di ruang persidangan PN Andolo, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI -  Tangis pecah dua warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Sidang putusan tersebut, digelar di ruang persidangan PN Andolo, Selasa (1/10/2024).

Putusan terdakwa Andi Firmansyah (40) dan Haslilin, dibacakan oleh Hakim Ketua Nursinah.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, ruang persidangan dipadati para keluarga terdakwa dan beberapa lembaga pendamping.

Sebelumnya, kedua pejuang lingkungan, Andi Firmansyah (40) dan Haslilin dilaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan tuduhan mengahalangi aktivitas pertambangan.

Para penolak tambang ini melewati persidangan selama 14 kali sidang.

Andi Firmansyah, mengaku bersyukur karena keadilan mulai ditegakkan.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Terdakwa Kasus Torobulu Konawe Selatan Divonis Tak Bersalah, Martabat Dipulihkan

“Alhamdulillah, saya merasa bersyukur dan memang saat ini keadilan mulai ditegakkan walaupun sebenarnya kami harapannya harus diputusan salah itu sudah tidak berlanjut tapi itulah mungkin proses hukum,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Sementara itu, Hasililin mengungkapkan rasa terima kasih kepada pendamping hukum atas hasil putusan hakim.

“Alhamdulillah, saya senang dengan putusannya para hakim dan saya sangat berterimakasih yang telah dampingi saya yang membuat saya tabah dalam jalani kasus ini,” ujarnya.

Sementara usai sidang warga menyambut kedua terdakwa pun dengan tangisan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved