Kisah Viral

Kisah Viral Kakek Piyono di Malang Ngaku Pasrah Dipenjara, Usai 18 Tahun Pelihara Ikan Aligator Gar

Kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi di Indonesia. Karena aksinya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Sampai pada akhirnya, divonis hukuman 5 bulan penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara

Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi di Indonesia. 

Karena aksinya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. 

Sampai pada akhirnya, divonis hukuman 5 bulan penjara. 

Seperti diketahui, Piyono adalah kakek yang menangis usai mendapat vonis hukuman.

Momen pilu tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. 

Baca juga: Saksi Kematian Vina Cirebon Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana, Karena Ngaku Beri Keterangan Palsu

Sosok Piyono pun dalam rekaman video viral yang beredar tak kuasa menahan tangisnya. 

Ia juga bersama keluarganya duduk di ruang persidangan. 

Saat vonis telah dibacakan, Piyono menyambut pelakuan keluarga yang begitu sedih.  

Kesalahan yang dilakukannya adalah memelihara ikan langka

Ikan tersebut dikenal dengan sebutan aligator gar.

Ikan aligator memiliki nama Latin Atractosteus spatula. 

Spesies yang satu ini bukanlah hewan asli Indonesia, bahkan pemerintah melarang masyarakat memeliharanya.

Selama 18 tahun sudah, Piyono secara suka rela merawat ikan kesayangannya tersebut. 

Lantas bagaimana kisahnya? 

Dilansir dari Grid.id, nasib apes menimpa seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur.

Kakek Piyono harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ketahuan memelihara jenis ikan yang dilarang oleh pemerintah.

Melansir Kompas.com, Kakek Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan karena memelihara ikan aligator gar.

Sebagai informasi, ikan aligator gar adalah spesies ikan air tawar besar yang cukup langka.

Baca juga: Harga Susu Ikan di Indonesia, Lokasi Pabrik Berjarak 3 Km dari Tempat Pembuangan Sampah di Bekasi

Ikan ini memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami sehingga dilarang untuk dipelihara di Indonesia.

Sebab itulah kakek Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Pria malang itu pun tak kuasa menahan tangis saat dibacakan vonis di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).

Keluarga yang hadir, termasuk tiga orang cucunya pun tampak ikut berderai air mata mendengar putusan hakim.

Mendengar vonis tersebut, Kakek Piyono mengaku hanya bisa pasrah meratapi nasib.

Ia merasa seperti seorang penjahat besar, padahal ia tak merugikan siapapun saat memelihara ikan aligator tersebut.

"Saya pasrah, meski saya tak merasa merugikan siapa pun."

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," ucapnya dengan suara begetar.

Usut punya usut, ikan langka tersebut rupanya telah dipelihara oleh sang kakek selama 18 tahun.

Anak Kakek Piyono, Aji Nuryanto, mengatakan bahwa ayahnya membeli ikan tersebut di Pasar Burung Splendid, Kota Malang pada tahun 2006.

Waktu itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil seharga Rp 10.000 per ekor.

Seiring berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan hanya tersisa lima ekor.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 18 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.

Melansir Tribun Jateng, kakek Piyono rupanya memiliki usaha kolam pemancingan.

Namun, ia dan keluarganya mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi soal larangan memelihara ikan aligator ger.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.

Menurut Aji, ikan itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan milik ayahnya.

Lalu setelah ketahuan, kelima ekor ikan aligator miliknya dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian dan Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap kakek Piyono bisa dibebaskan, mengingat ia tidak pernah mendapat sosialisasi soal ikan aligator ger, apalagi terlibat masalah hukum sebelumnya.

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja."

"Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut dikeluarkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved