Kisah Viral

Kisah Viral Kakek Piyono di Malang Ngaku Pasrah Dipenjara, Usai 18 Tahun Pelihara Ikan Aligator Gar

Kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi di Indonesia. Karena aksinya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Sampai pada akhirnya, divonis hukuman 5 bulan penjara. 

Seiring berjalannya waktu, ikan aligator gar terus tumbuh dan hanya tersisa lima ekor.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 18 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.

Melansir Tribun Jateng, kakek Piyono rupanya memiliki usaha kolam pemancingan.

Namun, ia dan keluarganya mengaku tak pernah mendapatkan sosialisasi soal larangan memelihara ikan aligator ger.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata Aji.

Menurut Aji, ikan itu sudah berukuran 1 meter dan ditempatkan di kolam karantina yang terpisah dengan kolam pemancingan milik ayahnya.

Lalu setelah ketahuan, kelima ekor ikan aligator miliknya dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian dan Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap kakek Piyono bisa dibebaskan, mengingat ia tidak pernah mendapat sosialisasi soal ikan aligator ger, apalagi terlibat masalah hukum sebelumnya.

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja."

"Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut dikeluarkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)

 

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved