Kisah Viral

Kisah Viral Kakek Piyono di Malang Ngaku Pasrah Dipenjara, Usai 18 Tahun Pelihara Ikan Aligator Gar

Kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi di Indonesia. Karena aksinya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Sampai pada akhirnya, divonis hukuman 5 bulan penjara. 

Dilansir dari Grid.id, nasib apes menimpa seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur.

Kakek Piyono harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ketahuan memelihara jenis ikan yang dilarang oleh pemerintah.

Melansir Kompas.com, Kakek Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan karena memelihara ikan aligator gar.

Sebagai informasi, ikan aligator gar adalah spesies ikan air tawar besar yang cukup langka.

Baca juga: Harga Susu Ikan di Indonesia, Lokasi Pabrik Berjarak 3 Km dari Tempat Pembuangan Sampah di Bekasi

Ikan ini memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami sehingga dilarang untuk dipelihara di Indonesia.

Sebab itulah kakek Piyono didakwa telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Pria malang itu pun tak kuasa menahan tangis saat dibacakan vonis di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang pada Senin (9/9/2024).

Keluarga yang hadir, termasuk tiga orang cucunya pun tampak ikut berderai air mata mendengar putusan hakim.

Mendengar vonis tersebut, Kakek Piyono mengaku hanya bisa pasrah meratapi nasib.

Ia merasa seperti seorang penjahat besar, padahal ia tak merugikan siapapun saat memelihara ikan aligator tersebut.

"Saya pasrah, meski saya tak merasa merugikan siapa pun."

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," ucapnya dengan suara begetar.

Usut punya usut, ikan langka tersebut rupanya telah dipelihara oleh sang kakek selama 18 tahun.

Anak Kakek Piyono, Aji Nuryanto, mengatakan bahwa ayahnya membeli ikan tersebut di Pasar Burung Splendid, Kota Malang pada tahun 2006.

Waktu itu ikan yang dibeli ada delapan ekor ukuran kecil seharga Rp 10.000 per ekor.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved