Kisah Viral

Kisah Viral Kakek Piyono di Malang Ngaku Pasrah Dipenjara, Usai 18 Tahun Pelihara Ikan Aligator Gar

Kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara. Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi di Indonesia. Karena aksinya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Sampai pada akhirnya, divonis hukuman 5 bulan penjara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kisah viral di media sosial seorang kakek bernama Piyono (61) pasrah dipenjara

Ia ketahuan memeliharan ikan langka yang dilindungi di Indonesia. 

Karena aksinya tersebut, ia dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. 

Sampai pada akhirnya, divonis hukuman 5 bulan penjara. 

Seperti diketahui, Piyono adalah kakek yang menangis usai mendapat vonis hukuman.

Momen pilu tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. 

Baca juga: Saksi Kematian Vina Cirebon Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana, Karena Ngaku Beri Keterangan Palsu

Sosok Piyono pun dalam rekaman video viral yang beredar tak kuasa menahan tangisnya. 

Ia juga bersama keluarganya duduk di ruang persidangan. 

Saat vonis telah dibacakan, Piyono menyambut pelakuan keluarga yang begitu sedih.  

Kesalahan yang dilakukannya adalah memelihara ikan langka

Ikan tersebut dikenal dengan sebutan aligator gar.

Ikan aligator memiliki nama Latin Atractosteus spatula. 

Spesies yang satu ini bukanlah hewan asli Indonesia, bahkan pemerintah melarang masyarakat memeliharanya.

Selama 18 tahun sudah, Piyono secara suka rela merawat ikan kesayangannya tersebut. 

Lantas bagaimana kisahnya? 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved