Residivis Kasus Pencurian Uang Kendari
Curi Uang Rp35 Juta di Kendari Dipakai Beli Motor Ninja RR dan Main Judi, Pelaku Seorang Residivis
Uang puluhan juta hasil curian digunakan pria rambut kribo di Kabupaten Konawe membeli motor dan bermain judi.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Uang puluhan juta hasil curian digunakan pria rambut kribo membeli motor dan bermain judi.
Pelaku DK dibekuk tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Selasa (10/9/2024) malam, sekira pukul 21.00 Wita.
Ia ditangkap di Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan pelaku mencuri uang Rp35 juta di BRI Link di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Uang tersebut digunkan pelaku membeli motor sport.
"Uang hasil curian di Bri Link Puuwatu digunakan membeli sepeda motor bekas Kawasaki Ninja RR warna hitam senilai Rp12 Juta, sisanya digunakan main judi," ungkap Akp Nirwan Fakaubun, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Pria Paruh Baya Pelaku Pencurian Rokok di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Terancam 5 Tahun di Bui
Ia menambahkan saat ini motor beat hitam yang digunakan pelaku, dan motor Ninja yang dibeli dari hasil curian telah diamankan di Mapolresta Kendari.
"Pelaku DK seorang Residivis dua kali, ada beberapa kasus telah kami datakan yang telah dilakukan pelaku," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.