Nelayan Soropia Ditangkap Polda Sultra
Nelayan Asal Soropia Konawe Terancam 20 Tahun Penjara, Gunakan Bom Ikan saat Melaut
Nelayan AN (43) merakit bom ikan asal Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam pidana penjara 20 tahun.
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok nelayan AN (43) merakit bom ikan asal Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam pidana penjara 20 tahun.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tendri mengatakan AN ditangkap di perairan Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Konawe, Kamis (5/9/2024).
Polisi mengamankan pelaku, bersama bahan peledak digunakan saat menangkap ikan.
“Modus operandi pelaku cukup sederhana. Mencampurkan bahan-bahan yang mudah didapat, kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca,” katanya Kompol Tendri, Minggu (8/9/2024).
Setelah dirakit, bahan peledak tersebut siap digunakan pelaku untuk menangkap ikan. Dengan cara meledakkan di dalam air.
Baca juga: BREAKING NEWS Pakai Bom Tangkap Ikan, Nelayan di Kecamatan Soropia Konawe Ditangkap Polda Sultra
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan Mako Ditpolairud Polda Sultra, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, mengapresiasi kinerja Subdit Gakkum berhasil mengungkap kasus ini.
"Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan dapat menjaga kelestarian ekosistem laut," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.