CPNS dan PPPK 2024

Link Surat Lamaran, Persyaratan dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 Lingkup Pemerintah Kota Kendari

Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara

kolase foto (handover)
Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak berikut sejumlah syarat bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu dan akan berakhir pada 6 September 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online, dengan melengkapi data diri dan mengupload sejumlah persyaratan di SSCASN, melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar juga harus mengetahui, jumlah kebutuhan CPNS yang dialokasikan untuk Pemerintah Kota Kendari sebanyak 83 formasi, terdiri dari 40 formasi Tenaga Kesehatan dan 43 formasi Tenaga Teknis.

Hal itu sebagaimana pengumuman Pemerintah Kota Kendari melalui surat pengumuman Nomor: 800/3881/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024.

Termasuk mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

Baca juga: Balai POM Kota Kendari Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syaratnya

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar, kecuali untuk dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca juga: Daftar 14 Instansi Pusat Terima Lamaran Lulusan SMA Sederajat Seleksi CPNS 2024 Lengkap Jumlah Kuota

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

k. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

l. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya.

m. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Rincian 85 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

n. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.

o. Tidak berstatus sebegai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK.

p. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Khusus

a. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dengan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.

b. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat mendaftar, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Baca juga: Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Sulawesi Tenggara, Ada Kuota Disabilitas

c. Untuk penyandang disabilitas dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melamar pada jabatan khusus untuk formasi penyandang disabilitas, dan pada saat melamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas.
  2. Melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis/derajat kedisabilitasannya dan menggunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS dengan ketentuan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang,

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

Format surat lamaran dan pernyataan dapat diakses melalui link http://s.id/format-lamaran-pernyataan.

Selain persyaratan, pelamar juga perlu mengetahui pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Panitia seleksi Daerah atau pansel CASN Pemerintah Kota Kenadri tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos.

Seluruh rangkaian verifikasi berkas dilakukan secara online dengan melihat kesesuaian antara dokumen unggahan dan persyaratan sesuai ketentuan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

Layanan informasi dapat dilihat melalui akun instagram @bkpsdmkendari.

Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui akun tersebut.

Baca juga: Rincian 323 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Wakatobi Sulawesi Tenggara

Jadwal Pelaksanaan

  • Pendaftaran seleksi, 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi, 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 14-17 September 2024\
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS TA 2023 oleh peserta seleksi, 18-28 September 2024
  • Masa Sanggah, 18-20 September 2024
  • Jawab Sanggah, 18-22 September 2024
  • Pengumuman pasca sanggah, 21-27 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS, 29 September  - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS, 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS, 9-15 Oktober 2024

Baca juga: Rincian 106 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis CPNS 2024 di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

  • Pelaksanaan SKD CPNS, 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS, 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS, 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT, 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT, 20-22 November 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi, 23-25 November 2025
  • Penarikan Data Final SKB CPNS, 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT, 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT, 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS, 9-20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS, 17 Desember  - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS, 5-12 Januari 2025
  • Masa Sanggah, 13-15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah, 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah, 15-22 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah, 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS, 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP, 22 Februari - 23 Maret 2025.

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebiijakan.

Baca juga: Kuota dan Rincian Formasi CPNS 2024 Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Tenaga Kesehatan dan Teknis

Selengkapnya formasi jabatan dan unit penempatan untuk CPNS 2024 lingkup Pemkot Kendari.

Tenaga Kesehatan

1. Apoteker Ahli Pertama (UPTD Puskesmas Wua-Wua)

2. Apoteker Ahli Pertama (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

3. Asisten Apoteker Terampil (UPTD Puskesmas Mata)

4. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Urologi (RSUD Kota Kendari)

5. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anak (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

6. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Kandai)

7. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (RSUD Kota Kendari)

8. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Benu-Benua)

 9. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah Saraf (RSUD Kota Kendari)

10. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen CPNS 2024, Lengkap Formasi dan Kuota

11. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Kemaraya)

12. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Radiologi (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

13. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Puuwatu)

14. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Perumnas)

15. Dokter Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Hematologi-Onkologi Medik (RSUD Kota Kendari)

16. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Mata)

17. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Penyakit Dalam (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

18. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

19. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Bedah (Umum) (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

20. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

21. Dokter Ahli Pertama - Dokter (Umum) (UPTD Puskesmas Labibia)

22. Dokter Ahli Pertama - Dokter Spesialis Patologi Klinik (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

23. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum) (UPTD Puskesmas Mekar)

24. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum) (UPTD Puskesmas Mata)

25. Dokter Gigi Ahli Pertama - Dokter Gigi (Umum) (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara, Kuota 260 Untuk Nakes dan Teknis

26. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama (UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Kendari)

27. Penata Anestesi Ahli Pertama (RSUD Kota Kendari)

28. Penata Anestesi Ahli Pertama (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

29. Perekam Medis Ahli Pertama (RSUD Kota Kendari)

30. Perekam Medis Ahli Pertama (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

31. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama (UPTD Puskesmas Benu-Benua)

32. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama (RSUD Kota Kendari)

33. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

34. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil (UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Kendari)

35. Radiografer Ahli Pertama (RSUD Kota Kendari)

36. Radiografer Ahli Pertama (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

37. Terapis Gigi dan Mulut Terampil (RSUD Antero Hamra Kota Kendari)

Tenaga Teknis

1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

3. Analis Hukum Ahli Pertama (Inspektorat Daerah)

4. Analis Hukum Ahli Pertama (Satpol PP)

5. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama (BKAD)

6. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

7. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

8. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

9. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

10. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

11. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

12. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

13. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

14. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

15. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

16. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

17. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

18. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

19. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

20. Fasilitator Pemerintahan (Dinas Kesehatan)

21. Konselor SDM (BKPSDM)

22. Medik Veteriner Ahli Pertama (Dinas Pertanian)

23. Pamong Budaya Ahli Pertama (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)

24. Pekerja Sosial Ahli Pertama (Dinas Sosial)

25. Pelatih Olahraga Ahli Pertama (Dinas Pemuda dan Olahraga)

26. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan)

27. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (Dinas PUPR)

28. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan (DPPPA)

29. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (DP2KB)

30. Penata Keprotokolan (Sekretariat Daerah)

31. Penata Perizinan Ahli Pertama (DPMPTSP)

32. Penata Ruang Ahli Pertama (Dinas PUPR)

33. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama (Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian)

34. Pengelola Keprotokolan (Sekretariat Daerah)

35. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (DLHK)

36. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Sekretariat Daerah)

37. Perencana Ahli Pertama (Bappeda)

38. Perisalah Legislatif Ahli Pertama (Sekretariat DPRD)

39. Pranata Komputer Ahli Pertama (Diskominfo)

40. Pranata Komputer Ahli Pertama (Inspektorat Daerah) 

(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved