Berita Muna

Ungkap Penimbunan BBM Ilegal di Muna Sulawesi Tenggara, Polisi Amankan 233 Jeriken Pertalite

Kepolisian Resor atau Polres Muna mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Istimewa
Kepolisian Resor atau Polres Muna mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Untuk diketahui, pengungkapan ini dilakukan di SPBU Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (24/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor atau Polres Muna mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Untuk diketahui, pengungkapan ini dilakukan di SPBU Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Pertamina Inspeksi SPBU Tapak Kuda Kendari Imbas BBM Bercampur Air, Kendaraan Rusak Dapat Kompensasi

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan pihaknya mengamankan ratusan jeriken berisikan Pertalite.

"Sebanyak 233 jeriken berisikan 4.600 liter Pertalite, uang tunai Rp10,6 juta dan enam unit kendaraan berhasil diamankan," ungkap AKBP Indra Sandy Purnama Sakti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Pertalite Dihapus? Apa Itu Pertamax Green 92 BBM Ramah Lingkungan, Harga Hingga Jenis Pertamina 2024

Ia menambahkan dari hasil penimbunan BBM akan kembali dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi sehingga pihak penimbun mendapat keuntungan lebih besar. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved