Sultra Memilih

Tanggapan DPP Bappilu Demokrat Soal Pilkada Sultra Usai Putusan MK: Tidak Merubah Sikap Politik Kami

DPP Partai Demokrat mengaku masih mempelajari putusan MK tentang ambang batas syarat pencalonan untuk pemilihan kepala daerah

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - DPP Partai Demokrat mengaku masih mempelajari putusan Mahkaman Konstitusi (MK) tentang ambang batas syarat pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Deputi Bappilu DPP Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya menghormati terkait adanya putusan MK tersebut.

"Tentu saja banyak aspek yang mesti dipertimbangkan, prinsipnya secara demokratis ini positif dengan memberi kesempatan sebanyak mungkin calon-calon kepala daerah yang bisa tampil maju sebagai kontestan, rakyat mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon pemimpin," kata Kamhar ketika dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024)

Disisi lain, Kamhar mengatakan putusan perubahan aturan yang terjadi jelang pendaftaran calon kepala daerah ini tentu mempengaruhi konsolidasi partai dan pergerakan para bakal calon.

"Meski demikian putusan MK ini tidak merubah sikap politik kami pada pilkada," katanya.

Sebelumnya dua partai sukses menggugat Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dua partai yang mengajukan pengujian dari UU Pilkada yaitu Partai Gelora dan Partai Buruh. 

Baca juga: Beri Rekomendasi Dukungan 3 Bacakada di Sultra, AHY: Ada Kader Demokrat, Juga Dari Partai Sahabat

Kedua partai ini, mengajukan adanya pengusungan partai yang tak punya kursi di DPRD. 

Sebelumnya pula kedua partai ini menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Hal tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi: 

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Baca juga: Daftar Pemilih Sementara Pilkada Kolaka Timur 2024 Capai 90.414 Orang, KPU Koltim Sediakan 224 TPS

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan, Enny Nurbaningsih mengabulkannya. 

Pada akhirnya mengubah konstelasi politik yang ada di Indonesia.

Salah satu hal terpenting pula dalam gugatan tersebut, terbukanya peluang pengusungan partai yang tak memiliki kursi di DPRD.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved