Apa Makna Peringatan Darurat Burung Garuda Biru? Viral di Medsos Gegara Pembahasan RUU Pilkada 

Ramai di media sosial makna peringatan darurat burung Garuda lambang Indonesia berlatarkan warna biru. Apa makna dari postingan tersebut?

Kolase TribunnewsSultra.com
Ramai di media sosial makna peringatan darurat burung Garuda lambang Indonesia berlatarkan warna biru. Postingan soal gambar tersebut begitu ramai diunggah di media sosial. Bahkan sampai trending X dulu Twitter, berkaitan erat dengan pembahasan RUU Pilkada. Kondisi ini, diisukan negara sedang tidak aman dalam berbagai polemik yang terjadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ramai di media sosial makna peringatan darurat burung Garuda lambang Indonesia berlatarkan warna biru. 

Postingan soal gambar tersebut begitu ramai diunggah di media sosial. 

Bahkan sampai trending X dulu Twitter, berkaitan erat dengan pembahasan RUU Pilkada. 

Kondisi ini, diisukan negara sedang tidak aman dalam berbagai polemik yang terjadi. 

Seperti diketahui, peringatan darurat dengan gambar burung Garuda Pancasila tengah ramai diunggah di media sosial. 

Unggahan terkait foto tersebut juga menyusul dengan tagar #KawalPutusanMK. 

Lantas apa makna dari foto Garuda berwarna biru itu? 

Baca juga: Ali Mazi Sebut Usungan NasDem Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara Sudah Final Meski Ada Putusan MK

Awal Mula

Awalnya postingan foto ini ramai dibagikan di media sosial X atau Twitter. 

Tak diketahui pasti, akun yang menggaungkan postingan ini lebih dulu. 

Namun, adanya postingan ini dilengkapi dengan tulisan peringatan darurat bak menjadi tanda. 

Bahkan usai ramai dibagikan, burung Garuda biru ini pun menjadi trending dengan tagar #KawalPutusanMK. 

Sejumlah postingan ini juga menyinggung mengenai masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan segera berakhir. 

Termasuk, soal pengesahan RUU Pilkada 2024 yang ramai jadi sorotan. 

Hingga Rabu (21/8/2024) sore pukul 16.25 WIB, gambar peringatan darurat itu sudah dibagikan sebanyak 32 ribu kali.

Tak hanya warganet, namun sejumlah akun media sosial publik figur, penyanyi, influenser, dan selebgram juga turut mengunggah postingan tersebut. 

Makna

Lantas, apa sih maksud peringatan darurat berlogo Garuda terebut?

Jika melihat beragam unggahan pengguna media sosial, munculnya taggar hingga gambar peringatan darurat ini setelah adanya kabar rencana pengesahan revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI yang bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Dalam putusan MK itu disebutkan, bahwa inkonstitusional pasal yang mensyaratkan kepemilikan kursi DPRD dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Kemudian, lewat putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Karena adanya isu tersebut, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para pengguna media sosial.

Baca juga: 4 Alasan Amien Rais Serukan Mosi Tidak Percaya ke Jokowi, Minta Presiden RI Mundur Dari Jabatan

Warganet khawatir, jika putusan MK ini dianulir, maka akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa Indonesia.

Karut marut politik saat Pilpres kemarin, dikhawatirkan kembali terjadi.

Warganet menyebut, ada beragam indikasi kecurangan soal pengubahan aturan dan undang-undang yang dilakukan secara ugal-ugalan demi kepentingan pihak tertentu guna mendapatkan kekuasaan.

Sehingga, jika masalah ini kembali terjadi, dikhawatirkan akan semakin meremukredamkan demokrasi di Indonesia.

Di balik tagar Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK

Dikutip dari Kompas.com, unggahan gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT" diperolah dari tangkapan layar analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

Gambar berserta tagar tersebut kemudian dibagikan oleh banyak warganet di Twitter dan Instagram.

Viralnya postingan "PERINGATAN DARURAT" di media sosial muncul usai DPR RI dinilai mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon kepala daerah. 

Badan Legislasi DPR RI untuk revisi UU Pilkada mendesain pembangkangan atas dua putusan MK kemarin.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan, meskipun MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.(tribun-medan.com)

(Tribun-Medan.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved