Polresta Kendari Ungkap 16 Pelaku Pidana

Polisi Amankan 37 Motor Curian, Ini Syarat Pemilik Bisa Ambil Motor di Polresta Kendari, Gratis

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan barang bukti motor hasil pengungkapan tersebut dapat diambil oleh pemilik kendaraan

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Inilah penampakan 37 kendaraan roda dua hasil pencurian motor (curanmor) yang telah diungkap Polresta Kendari. Kendaraan tersebut diamankan di Mako Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Kecamatan, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah penampakan 37 kendaraan roda dua hasil pencurian motor (curanmor) yang telah diungkap Polresta Kendari.

Kendaraan tersebut diamankan di Mako Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Kecamatan, Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polresta Kendari melakukan konferensi pers, pada Selasa (20/8/2024), terkait sejumlah kasus yang diungkap selama pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2024.

Dari 16 pelaku berbagai jenis tindak pidana, 6 di antaranya adalah pelaku pencurian motor, dengan barang bukti sebanyak 37 motor tersebut.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengungkapkan barang bukti motor hasil pengungkapan tersebut dapat diambil oleh korban, pemilik kendaraan.

Baca juga: 16 Pelaku Tindak Pidana Ditangkap Polresta Kendari Dalam Sebulan, 6 di Antaranya Curi 37 Motor

"Bagi masyarakat yang merasa  kehilangan motor dapat mendatangi Polresta Kendari dengan membawa surat kendaraan seperti STNK atau BPKB," ungkap Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Ia menegaskan dalam proses pengambilan motor hasil pengungkapan tersebut tidak dipungut biaya.

"Silakan datang di Polresta dan gratis tidak ada dipungut biaya karena kami bekerja untuk masayarakat," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved