Berita Sualwesi Tenggara

Bawaslu Sultra Ingatkan Bacakada Tak Libatkan ASN, TNI-Polri di Deklarasi Pencalonan Pilkada 2024

Bahari mengatakan pelibatan ASN, TNI dan Polri karena menyangkut pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara

Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
Istimewa
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta setiap kandidat calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara tidak melibatkan ASN, TNI dan Polri selama kegiatan tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta setiap kandidat bakal calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara tidak melibatkan ASN, TNI dan Polri selama kegiatan tahapan pencalonan.

Hal ini disampaikan menyusul mulai banyaknya kegiatan para calon kandidat kepala daerah menjelang tahapan pencalonan seperti deklarasi ataupun sosialisasi.

"Terkait imbauan itu kamu sudah sampaikan ke pimpinan parpol atau para kandidat calon kepala daerah tidak melibat aparatur sipil negara, maupun TNI dan Polri dalam kegiatan mereka," ungkap Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari, saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).

Bahari mengatakan pelibatan ASN, TNI dan Polri karena menyangkut pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara dalam kontestasi pilkada serentak 2024.

Apalagi, kasus pelaporan netralitas ASN, TNI dan Polri masih tinggi dalam setiap temuan Bawaslu di Pemilu atau pilkada khususnya di Sulawesi Tenggara.

'Netralitas ASN, TNI Polri dari pemilu ke pemilu selalu tinggi. Jadi kami berharap tahapan pemilukada tahun 2024 bisa meminimalisir kasus pelibatan para aparatur sipil negara," jelasnya.

Bahari juga menyampaikan imbauan Bawaslu juga bertujuan agarnya nantimya angka kasus keterlibatan ASN, TNI dan Polri bisa menurun secara nasional di kontestasi Pilkada serentak 2024.

Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti kepada pada ASN, TNI dan Polri untuk tidak terlibat sebagai tim sukses atau mempromosikan pasangan calon di melalui media sosial.

"Karena itu ada ancamanaya, selain teguran dari KASN, atau juga ancama pidananya," tutur Bahari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved